Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Stadion Langit Arab Saudi! Lapangan Sepak Bola 350 Meter di Atas Gurun Siap Jadi Ikon Piala Dunia 2034
Advertisement . Scroll to see content

Segini Biaya Haji yang Harus Dikeluarkan Jemaah Dalam Negeri Arab Saudi

Rabu, 14 Februari 2024 - 03:09:00 WIB
Segini Biaya Haji yang Harus Dikeluarkan Jemaah Dalam Negeri Arab Saudi
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan daftar biaya untuk jemaah dalam negeri 2024 yakni mulai Rp17 jutaan sampai Rp55 jutaan (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan panduan bagi jemaah haji dalam negeri, baik untuk warga lokal maupun ekspatriat. Seiring dengan itu, Saudi juga membuka pendaftaran bagi jemaah dalam negeri.

Dalam panduan itu Kementerian Haji dan Umrah juga merilis biaya yang dikenakan untuk jemaah. Ada empat paket haji yang bisa dipilih jemaah dari dalam negeri dengan harga bervariasi, berikut daftarnya:

1. 13.265 riyal (Sekitar Rp55,4 juta)

Paket ini sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), memberikan layanan super-premium yang menawarkan kenyamanan bagi jemaah serta mencakup akomodasi atau pemondokan di enam menara dekat Jembatan Jamarat di Mina.

2. Paket 10.366 riyal (Sekitar Rp43,3 juta)

Paket ini sudah termasuk PPN, menawarkan layanan premium yang sangat nyaman bagi jemaah, termasuk posisi pemondokan yang strategis.

3. 8.092 riyal (Sekitar Rp34 juta)

Paket ini sudah termasuk PPN serta ini mencakup pemondokan atau hotel di Mina.

4. 4.099 riyal (Sekitar Rp17,1 juta)

Paket ini juga sudah termasuk PPN yang dibuka bertujuan untuk menyediakan layanan terjangkau bagi para jemaah.

Pendaftaran haji sudah dimulai bagi jemaah lokal melalui situs resmi kementerian atau aplikasi Nusk.

Kementerian Haji dan Umrah juga menetapkan untuk musim haji 2024, semua jamaah dalam negeri harus sudah mendapatkan vaksin meningitis neisseria dan influenza musim sebagai syarat pendaftaran.

Untuk tahun ini, otoritas juga membatasi jemaah individu yang memiliki identitas nasional atau pemegang izin tinggal, tidak termasuk pemegang visa kunjungan atau visa kerja. Ini untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang sama sekali belum pernah melaksanakan haji.

Sementara usia jemaah dibatasi minimal 15 tahun, namun tak ada batasan maksimal.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut