Selangkah Lagi Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
BANGKOK, iNews.id - Parlemen Thailand, Kamis (21/12/2023), memulai pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang membolehkan pernikahan sesama jenis. Ada empat RUU yang dibahas dan voting pertamanya diperkirakan berlangsung pada malam ini.
Pembahasan ini dilakukan setelah parlemen Thailand pada tahun lalu batal melakukan voting untuk mengesahkan RUU serupa serta RUU serikat sipil yang menjadi payung hukum pernikahan sejenis.
Sementara empat RUU yang dibahas pada hari ini, di antaranya satu yang diajukan oleh pemerintahan yang baru terbentuk hasil pemilu Mei, satu dari kelompok masyarakat sipil, dan dua lain dari kubu oposisi Partai Bergerak Maju dan Partai Demokrat. Empat RUU itu mengandung isi yang serupa.
“Pada prinsipnya, rancangan undang-undang ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang sipil guna membuka jalan bagi sepasang kekasih, tanpa memandang jenis kelamin, untuk bertunangan dan menikah,” kata Wakil Perdana Menteri Thailand, Somsak Thepsuthin, kepada parlemen, dikutip dari Reuters.
Dengan disahkan RUU ini, setiap pasangan sejenis memiliki hak, tanggung jawab, dan status keluarga yang setara dengan pernikahan antara laki-laki dan perempuan dalam segala aspek.
Somsak menjelaskan, pemerintah melakukan survei antara 31 Oktober dan 14 November 2023 yang hasilnya menunjukkan, 96,6 persen warga Thailand mendukung RUU tersebut.
Thailand merupakan salah satu negara dengan aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) paling terbuka di Asia. Meski demikian banyak politisi dan aktivis berpandangan keterbukaan itu belum diimbangi dengan kepemilikan UU dan institusi pendukung di negara tersebut. Oleh karena itu negara seolah masih melakukan diskriminasi terhadap kelompok LGBT dan pasangan sesama jenis.
Setelah disahkan di parlemen hari ini, RUU masih harus dibawa ke voting final pada awal 2024. Jika disetujui oleh mayoritas parlemen, Thailand menjadi negara dan wilayah ketiga di Asia, setelah Taiwan dan Nepal, yang mengizinkan pernikahan sesama jenis.
Editor: Anton Suhartono