Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato di Bloomberg New Economy, Jokowi Prediksi Revolusi Robot Humanoid 5-15 Tahun ke Depan
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan Anak Kucing di Celana, Pria Terancam Denda Rp103 Juta

Kamis, 10 Januari 2019 - 08:32:00 WIB
Selundupkan Anak Kucing di Celana, Pria Terancam Denda Rp103 Juta
Empat anak kucing yang diselundupkan seorang pria Singapura selamat. (Foto: doc. Singaporean Immigrations and Checkpoints Authority)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Petugas imigrasi Singapura berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat anak kucing ke negara tersebut yang dilakukan oleh seorang pria.

Petugas imigrasi mengendus rencana pria itu setelah mendengar suara kucing yang keluar dari celananya.

Dalam sebuah pernyataan, badan imigrasi Singapura memuji petugas pemeriksaan perbatasan yang berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan anak kucing.

Sang penyelundup ingin memasuki Singapura dari Malaysia.

“Petugas kami tengah memeriksa penumpang di mobil tersebut ketika mereka mendengar suara kucing dan melihat tonjolan aneh di celana pria itu,” kata juru bicara otoritas imigrasi, kepada AFP.

Petugas imigrasi menanyai pria berkewarganegaraan Singapura itu apakah ada barang yang perlu dilaporkan, sebelum mendengar suara kucing dari celananya.

Juru bicara badan imigrasi menyebut upaya penyelundupan barang, seperti rokok misalnya, yang disembunyikan di dalam pakaian yang dikenakan adalah metode yang sering dilakukan.

“Tapi ini pertama kalinya kami mendapati orang yang berusaha menyelundupkan dengan menyembunyikan empat anak kucing ke dalam celananya,” tambahnya.

Menurut Otoritas Agri-pangan dan Hewan (Agri-Food and Veterinary Authority, AVA), anak-anak kucing tersebut selamat dan dalam karantina, mereka tetap aktif dan bertingkah normal.

Belum jelas apa alasan pria tersebut menyelundupkan anak-anak kucing ke Singapura pada 2 Januari lalu. Petugas menduga anak-anak kucing tersebut dijual sebagai hewan peliharaan.

Jika divonis bersalah, pria tersebut mungkin dipenjara hingga setahun lamanya dan dikenai denda maksimum 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp103 juta.

Singapura menerapkan peraturan ketat bagi mereka yang membawa kucing ke negara itu secara legal, termasuk mensyaratkan pemiliknya mempunyai izin impor dan sertifikat kesehatan.

Petugas imigrasi memperingatkan, hewan yang diselundupkan ke Singapura mungkin membawa penyakit seperti rabies.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut