Sempat Disita di Indonesia, Kapal Kargo Korea Utara Ini Jadi Milik AS
WASHINGTON, iNews.id - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), dalam sidang di pengadilan distrik New York, mengesahkan kepemilikan sebuah kapal kargo Korea Utara menjadi milik pemerintah. Kapal bernama Wise Honest itu disita karena melanggar sanksi internasional yang dijatuhkan terhadap Korut.
The Wise Honest, salah satu kapal kargo terbesar Korut, ditahan di perairan Indonesia pada April 2018 lalu diserahkan ke AS setahun kemudian.
Wise Honest merupakan kapal Korut pertama yang disita oleh AS akibat melanggar sanksi ekonomi. Kapal ini tertangkap saat sedang mengirimkan batu bara senilai 3 juta dolar AS.
Departemen Kehakiman AS menyatakan, putusan pengadilan Distrik Selatan New York merupakan finalisasi penyitaan yang dilakukan pemerintah AS.
"Perintah penyitaan ini menenggelamkan karier Wise Honest sebagai salah satu kapal pelanggar sanksi terbesar Korea Utara," kata Asisten Jaksa Agung Keamanan Nasional, John C Demers, dikutip dari AFP, Selasa (22/10/2019).
Pengadilan memerintahkan kapal tersebut jatuh ke tangan pemerintah AS, selanjutnya Departemen Keuangan akan 'membuangnya'.
Dalam dokumen pengadilan, pada Mei 2019, AS mengajukan denda kepada kepemilikan Wise Honest pada Mei.
Pada Juli dan September, petisi atas kapal itu juga diajukan oleh keluarga dua korban penyiksaan Korut asal AS, yakni orangtua Otto Warmbier, mahasiswa yang meninggal tak lama setelah dibebaskan dari Pyongyang, serta Kim Dong Shik, seorang pendeta yang ditahan dan dieksekusi pada 2000. Namun keluarga mencabut petisi itu.
Departemen Kehakiman menyampaikan terima kasih kepada Warmbiers atas kesediaan mereka secara sukarela menarik tuntutan.
Sementara itu Korut berkali-kali memprotes penyitaan tersebut dan memperingatkan adanya konsekuensi yang tidak diinginkan jika Wise Honest tak dikembalikan.
Korut dijatuhi sanksi melalui resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB terkait program nuklir dan rudalnya.
Editor: Anton Suhartono