Seorang Siswi SMA di Jepang Gugat Pemerintah Gara-Gara Aturan Warna Rambut
TOKYO, iNews.id – Seorang remaja perempuan di Jepang menggugat pemerintah Prefektur Osaka lantara aturan warna rambut. Aturan di Jepang tidak membolehkan pelajar mengecat warna rambut, menjadi selain hitam.
Berdasarkan dokumen gugatan yang diterima Pengadilan Distrik Osaka, ibu dari remaja berusia 18 tahun itu sudah menjelaskan kepada pihak sekolah, Kaifukan School di Kota Habikino, bahwa anaknya terlahir dalam kondisi rambut sudah berwarna coklat. Namun lantaran aturan ini, anaknya justru harus mengubah warna asli rambutnya menjadi hitam. Anaknya tidak diperbolehkan masuk sekolah jika rambutnya tidak hitam.
Pihak sekolah tidak memercayai keterangan itu dan memberikan pilihan yakni mengembalikan warnanya menjadi hitam atau keluar dari sekolah.
Remaja itu sudah tidak masuk sekolah sejak September 2016 karena menderita sakit dan iritasi dari pewarna rambut tersebut. Karena itu pulalah dia menuntut ganti rugi atas penderitaan yang dialaminya sebesar 2,2 juta yen atau sekira Rp260 juta. Namun Pemerintah Prefektur Osaka meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan tersebut. Demikian dikutip dari Reuters, Jumat (27/10/2017).
Kepala Sekolah Kaifukan Masahiko Takahashi menolak berkomentar banyak soal permasalahan ini. Ia hanya menegaskan bahwa aturan sekolah tidak membolehkan siswanya mewarnai rambut. Namun ia menolak berkomentar soal bolehkah siswa yang rambutnya berwarna asli coklat diubah menjadi hitam.
Sementara itu remaja perempuan yang tidak disebutkan identitasnya itu belum memberikan pernyataan resmi.
Selain larangan mengubah warna rambut, aturan di Jepang juga membatasi siswanya dalam hal penggunaan aksesori, make up, termasuk ukuran panjang rok.
Editor: Anton Suhartono