Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hong Kong hingga Korea Selatan Makin Ramah Muslim Traveler, Ini Faktanya! 
Advertisement . Scroll to see content

Sering Ngamuk jika Chat Tak Dibalas Anak, Ibu di Korsel Dipenjara 6 Bulan

Minggu, 17 September 2023 - 10:38:00 WIB
Sering Ngamuk jika Chat Tak Dibalas Anak, Ibu di Korsel Dipenjara 6 Bulan
Ibu di Korsel dipenjara enam bulan karena kasus kekerasan kepada anaknya. (Foto: AFP
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Seorang ibu berusia 50-an di Daejon, Korea Selatan telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Ibu yang tidak disebutkan namanya itu dilaporkan ke polisi karena dugaan kekerasan kepada anak.

Melansir Korea Herald, Minggu (17/9/2023), kekerasan itu mencakup pengiriman ratusan pesan teks yang kasar. Selain itu, sang ibu akan mengamuk jika telepon atau pesan tidak dibalas.

Dokumen Pengadilan Distrik Daejeon menguraikan kekerasan terjadi mulai Desember 2021 hingga Mei 2022 dan melibatkan 306 pesan teks dan 111 panggilan telepon. 

Pesan-pesan tersebut awalnya berisi permintaan yang biasa, seperti membaca Alkitab atau meminta izin tinggal di rumah putrinya. 

Namun, ketika putri tersebut tidak merespons, pesan-pesan tersebut berubah menjadi pelecehan verbal, termasuk komentar merendahkan tentang perilaku seksual putri tersebut.

Selain itu, ibu tersebut secara fisik menguntit putrinya, mengunjungi rumahnya, melakukan perilaku ancaman lainnya, seperti mengintip ke dalam rumah. 

Meskipun ada perintah larangan polisi yang dikeluarkan pada bulan Juni tahun lalu, ibu tersebut tetap melanggar.

Meskipun ibu tersebut mengklaim bahwa tindakannya tidak disengaja atau direncanakan, pengadilan menolak pembelaannya. 

Selain hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan ibu tersebut untuk menyelesaikan 40 jam pendidikan anti-kekerasan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut