Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Fineshield, Proteksi Jam Tangan Mewah dengan Teknologi Jerman
Advertisement . Scroll to see content

Setelah 13 Tahun Otoritas Jerman Ungkap Pelaku Terkait Hilangnya Madeleine McCann

Kamis, 04 Juni 2020 - 20:20:00 WIB
Setelah 13 Tahun Otoritas Jerman Ungkap Pelaku Terkait Hilangnya Madeleine McCann
Kedua orang tua Madeleine McCann memegang foto putrinya yang hilang di Portugal pada 2007 (foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BRAUNSCHWEIG, iNews.id - Jaksa penuntut umum Braunschweig, Jerman, menetapkan seorang warga Jerman sebagai tersangka pembunuhan yang berkaitan dengan hilangnya Madeleine Beth McCann 13 tahun lalu.

Dilansir dari Dailymail, tersangka merupakan pelaku kejahatan seksual yang pernah menjalani banyak hukuman. Tersangka yang berusia 43 tahun saat ini tengah menjalani hukuman penjara karena kasus kejahatan lainnya yang tidak terkait hilangnya McCann.

McCann menghilang pada 2007 silam saat tengah berlibur dengan keluarganya di sebuah resor mewah di Praia da Luz, Portugal. Sampai sekarang, keberadaan anak perempuan itu tak diketahui meski polisi telah memperluas pencarian.

Kejaksaan Braunschweig memutuskan melakukan investigasi terhadap tersangka karena dalam rentang 1995 sampai 2007 dia diketahui pernah menetap di sebuah rumah di Praia da Luz tak jauh dari lokasi tempat keluarga McCann menginap.

Hasil investigasi mendapatkan bukti-bukti bahwa pria yang namanya dirahasiakan oleh polisi mendapatkan keuntungan dari tindakan kriminal, termasuk melakukan pencurian di kompleks hotel dan rumah-rumah liburan serta menjual narkoba.

Otoritas hukum Jerman memperlakukan kasus hilangnya McCann sebagai kasus pembunuhan, namun Kepolisian Metropolitan Inggris menganggap kasus itu sebagai kasus orang hilang biasa.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut