Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seskab Teddy Pastikan Minuman Prabowo-Macron Tak Mengandung Alkohol, 100% Jus
Advertisement . Scroll to see content

Setelah 60 Tahun, Sri Lanka Hapus Larangan Alkohol untuk Perempuan

Kamis, 11 Januari 2018 - 12:33:00 WIB
Setelah 60 Tahun, Sri Lanka Hapus Larangan Alkohol untuk Perempuan
Ilustrasi minuman beralkohol (Foto: IB Times)
Advertisement . Scroll to see content

KOLOMBO, iNews.id - Sri Lanka mengizinkan perempuan berusia di atas 18 tahun untuk membeli minuman beralkohol secara legal untuk pertama kalinya selama lebih dari 60 tahun. Pemerintah setempat memutuskan mengubah undang-undang tahun 1955 yang dianggap diskriminatif terhadap kaum perempuan.

Keputusan ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Lanka Mangala Samaraweera dan disambut baik oleh para perempuan di negata itu.

Dilaporkan BBC, Kamis (11/1/2018), perubahan undang-undang yang diumumkan pada hari Rabu, 10 Januari itu juga berarti perempuan akan diizinkan untuk bekerja di tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa perlu ada persetujuan terlebih dahulu.

Di media sosial, perempuan Sri Lanka mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas keputusan itu. Berdasarkan undang-undang yang baru, perempuan tidak perlu lagi meminta persetujuan dari komisaris bea cukai negara untuk bekerja atau minum di tempat yang dilisensi, termasuk restoran.

Namun, tidak sedikit pula yang berpendapat hal ini bisa menyebabkan lebih banyak perempuan kecanduan alkohol. Di Sri Lanka, mayoritas perempuan secara tradisional memilih untuk tidak minum alkohol karena dianggap bertentangan dengan budaya.

Namun pada 2016, Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena, yang menjalankan kampanye anti-alkohol, mengatakan konsumsi alkohol di kalangan perempuan Sri Lanka meningkat secara drastis dalam beberapa tahun terakhir.

Tak hanya alkohol, penggunaan obat terlarang juga menunjukkan peningkatan.

"Kita semua sadar bahwa penyalahgunaan narkoba telah menjadi isu nasional yang menekan," katanya saat itu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut