Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Setelah Diperiksa KPK Malaysia, Istri Najib Razak Dipanggil Polisi

Jumat, 28 September 2018 - 11:26:00 WIB
Setelah Diperiksa KPK Malaysia, Istri Najib Razak Dipanggil Polisi
Rosmah Mansor (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Setelah dimintai keterangan oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), istri Mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor, kemungkinan akan diperiksa oleh kepolisian.

Rosmah diperiksa selama 13 jam oleh petugas MACC pada Rabu (26/9/2018). Tak ada penyataan dari MACC atau Rosmah, namun dugaan kuat pemeriksaan keduanya itu terkait aliran dana dari 1MDB.

Dilaporkan The Star, kepolisian Malaysia akan memanggil Rosmah untuk dimintai keterangan perihal penyelidikan kasus pencucian uang 1MDB.

Wakil Kepala Kepolisian Malaysia Noor Rashid Ibrahim mengatakan, Rosmah akan ditanya soal kepemilikan perhiasan yang telah disita petugas sejak Mei lalu.

"Kami menyita barang-barang di rumah mantan Perdana Menteri Najib Razak dan sebuah apartemen di Paviliun Residence. Rosmah akan dipanggil lagi terkait beberapa perhiasan sitaan yang diduga miliknya. Kami membutuhkannya untuk mengidentifikasi dan mengonfirmasi barang-barang itu. Diperkirakan prosesnya akan panjang, karena banyak dari perhiasan yang perlu dilacak kembali ke penjual dan produsennya," kata Noor Rashid.

Selain Rosmah, lanjut Noor Rashid, polisi kemungkinan akan memanggil Najib Razak. Najib akan menghadapi beberapa tuduhan terkait skandal 1MDB. Penyelidikannya masih berlangsung.

Ada beberapa kasus lain terkait Najib, namun tidak bisa dirampungkan bersamaan karena membutuhkan waktu untuk penyelidikan.

"Akan ada lebih banyak tuntutan terhadap Najib karena banyak penyelidikan yang dilakukan, termasuk terkait Pasal 409 KUHP (pelanggaran kepercayaan) dan UU Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme, dan Hasil Perbuatan Melanggar Hukum Tahun 2001. Seperti yang saya katakan, kasus ini perlu pengawasan ketat karena beberapa bukti ada di luar negeri dan kami perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," katanya lagi.

Negara-negara dimaksud adalah Swiss, Singapura, Amerika Serikat, serta dua atau tiga negara lainnya.

"Kami sudah menghubungi Jaksa Agung masing-masing dan telah melakukan diskusi, tetapi penyelidikan akan memakan waktu," katanya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut