Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Tegaskan Inhaler Hong Thai Formula 2 Produk Ilegal!
Advertisement . Scroll to see content

Setelah Legalkan Ganja, Thailand Akan Akui Pernikahan Sesama Jenis

Kamis, 16 Juni 2022 - 13:42:00 WIB
Setelah Legalkan Ganja, Thailand Akan Akui Pernikahan Sesama Jenis
Thailand segera melegalkan pernikahan sesama jenis (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKOK, iNews.id - Thailand kemungkinan besar segera melegalkan pernikahan sejenis. Anggota parlemen Negeri Gajah Putih pada Rabu kemarin mengesahkan empat rancangan undang-undang (UU) yang mengatur hubungan sesama jenis.

Jika terealisasi, Thailand menjadi negara kedua di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Taiwan. Negara tersebut belum lama ini juga melegalkan ganja untuk konsumsi termasuk rekreasi, menjadi yang pertama di Asia.

Keempat RUU yang disetujui memberikan hak hukum terhadap pasangan sesama jenis yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.

Kabinet Thailand 2 pekan lalu mendukung RUU kemitraan sipil sesama jenis. RUU kemitraan sipil yang diajukan Partai Demokrat lebih dulu disetujui. Kemudian RUU pernikahan setara dengan aturan lebih liberal yang diajukan partai oposisi, Move Forward, juga disahkan, meski sempat ditentang. RUU itu berusaha menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang sudah ada serta menjadikan pernikahan berlaku untuk semua kalangan.

"Ini merupakan pertanda sangat baik. Harus ada kesamaan standar untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan," kata Chumaporn "Waddao" Taengkliang, aktivis Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan, mengomentari pengesahan RUU tersebut, dikutip dari Reuters, Kamis (16/6/2022).

Thailand memiliki komunitas lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) paling terbuka di Asia, namun belum ada aturan yang mengesahkan untuk pernikahan. Kondisi ini yang membuat Thailand menjadi surga bagi turis asing.

Mahkamah Konstitusi Thailand tahun lalu memutuskan UU pernikahan yang berlaku saat ini, yakni hanya mengakui pasangan heteroseksual, konstitusional. Namun UU yang direkomendasikan diperluas guna memastikan hak-hak jenis kelamin lain.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut