Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Hina Somalia Negara Sampah, Menlu Ali Omar: Keliru, Penghinaan!
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap! Turis Asing yang Masuk AS Bakal Dipungut Deposit Rp245 Juta

Rabu, 06 Agustus 2025 - 06:33:00 WIB
Siap-Siap! Turis Asing yang Masuk AS Bakal Dipungut Deposit Rp245 Juta
Pelancong yang masuk menggunakan visa turis atau bisnis harus membayar deposit 15.000 dolar AS (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan memberlakukan aturan keimigrasian baru bagi pendatang asing. Para pelancong yang masuk menggunakan visa turis atau bisnis bisa dikenakan deposit sebesar 15.000 dolar AS atau sekitar Rp245 juta.

Aturan ini tak diberlakukan untuk semua negara, melainkan negara-negara tertentu yang warganya sering terlibat kasus keimigrasian, termasuk tinggal melebihi masa berlaku visa atau overstay.

Departemen Luar Negeri (Deplu) AS menyatakan program percontohan atau uji coba akan dilakukan selama 12 bulan. Pemberlakuan uang deposit ini bertujuan untuk mengurangi maraknya kasus overstay. Sayangnya Deplu AS tidak menyebutkan negara-negara mana saja yang masuk aturan baru ini.

"Orang asing yang mengajukan visa sebagai pengunjung bisnis atau liburan (B-1/B-2) serta warga dari negara-negara yang diidentifikasi oleh Deplu memiliki tingkat overstay visa yang tinggi bisa dikenakan program percontohan ini," bunyi pernyataan Deplu AS, seperti dikutip dari BBC, Rabu (6/8/2025).

"Petugas konsuler bisa mewajibkan pemohon visa non-imigran untuk membayar jaminan hingga 15.000 dolar AS sebagai syarat penerbitan visa, sebagaimana ditentukan oleh petugas konsuler."

Pemerintah AS telah melakukan berbagai upaya untuk membendung maraknya imigran ilegal. Trump, pada hari pertama setelah dilantik sebagai presiden AS pada Januari lalu, langsung menandatangani instruksi untuk memerangi imigran ilegal.

Dia juga menandatangani instruksi untuk mencabut program kemanusiaan bagi para imigran dari negara-negara tertentu. Trump juga melarang warga dari 12 negara bepergian ke AS serta memberlakukan pembatasan parsial kepada tujuh negara lainnya.

Sejak menabuh genderang perang terhadap imigran ilegal, Trump telah mencabut visa ratusan mahasiswa asing serta menahan beberapa lainnya di kampus-kampus seluruh AS, seringkali tanpa peringatan atau proses hukum apa pun.

Deplu menegaskan pemerintah mengincar mereka yang terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan nasional AS. Banyak dari mereka yang menjadi target adalah peserta unjuk rasa pro-Palestina.

Namun, ada pula kasus lain di mana pencabutan visa terkait dengan catatan kriminal atau pelanggaran hukum ringan seperti mengemudi melebihi batas kecepatan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut