Sinagog Kerap Jadi Target Serangan, Jerman Perketat UU Kejahatan Anti-Yahudi
BERLIN, iNews.id - Jerman berencana memperketat undang-undang (UU) tentang kejahatan anti-Semit atau anti-Yahudi. Hal itu dicanangkan setelah serangan mematikan di sebuah sinagog di Halle, Jerman timur, bulan lalu.
Menteri Kehakiman Christine Lambrecht mengatakan kepada parlemen bahwa anti-Semitisme akan menjadi faktor yang memperburuk kejahatan rasial di Jerman.
UU saat ini menyebutkan, diskriminasi terhadap kelompok tertentu sebagai faktor yang memberatkan, tetapi tidak secara khusus merujuk pada anti-Semitisme.
"Saya malu bahwa orang-orang Yahudi di Jerman tidak lagi merasa aman dan bahwa banyak orang bahkan berpikir untuk meninggalkan negara ini," kata Lambrecht kepada parlemen, seperti dilaporkan AFP, Jumat (29/11/2019).
"Kita harus mengirim sinyal yang jelas terhadap anti-Semitisme."
Kepala Dewan Pusat Yahudi di Jerman, Josef Schuster, menyambut baik keputusan Jerman tersebut.
"Perubahan itu adalah langkah penting menuju hukuman yang konsisten atas kejahatan anti-Semit."
Perubahan itu merupakan bagian dari paket tindakan pemerintah yang diumumkan sejak serangan Halle. Kebijakan lain termasuk mewajibkan perusahaan media sosial melaporkan ancaman kematian dan hasutan kebencian rasial kepada polisi.
Dalam serangan di Halle, seorang pria bersenjata menembaki sebuah toko kebab setelah sebelumnya mencoba dan gagal menyerbu sebuah sinagog. Dia membunuh seorang pelanggan berusia 20 tahun di toko dan seorang pejalan kaki perempuan, sebelum akhirnya ditangkap.
Kejahatan anti-Semit meningkat hampir 10 persen di Jerman tahun lalu, di mana kekerasan meningkat lebih dari 60 persen, menurut data kepolisian awal yang dirilis pada Februari.
Polisi mencatat ada 1.646 pelanggaran yang dimotivasi oleh kebencian terhadap orang Yahudi, tingkat tertinggi dalam satu dekade.
Di antara pelanggaran itu, ada 62 pelanggaran berat yang menyebabkan 43 orang terluka, dari angka sebelumnya total 37 serangan fisik pada 2018.
Editor: Nathania Riris Michico