Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato di Bloomberg New Economy, Jokowi Prediksi Revolusi Robot Humanoid 5-15 Tahun ke Depan
Advertisement . Scroll to see content

Singapura Akan Larang Pasangan LGBT Adopsi Anak

Selasa, 15 Januari 2019 - 12:06:00 WIB
Singapura Akan Larang Pasangan LGBT Adopsi Anak
Warga yang mendukung komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). (Foto: CHANDAN KHANNA/AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Singapura berencana memperketat undang-undang adopsi di negaranya, setelah seorang lelaki gay memenangkan gugatan di pengadilan banding untuk secara sah mengadopsi putra kandungnya.

Pria itu, setelah mengetahui dirinya tidak mungkin bisa mengadopsi seorang anak di Singapura sebagai seorang pria gay, membayar 200.000 dolar Singapura atau setara Rp2 miliar agar seorang perempuan bersedia mengandung anaknya melalui pembuahan in-vitro di Amerika Serikat (AS).

Pada 2017 lalu, pengadilan menolak upaya awal pria tersebut, yang saat ini dalam status berhubungan dengan pasangan homoseksualnya, untuk secara sah mengadopsi putranya.

Pemerintah Singapura yang konservatif tidak mendukung pembentukan keluarga sesama jenis.

Namun, pengadilan tinggi membatalkan putusan ini pada Desember lalu dengan alasan kesejahteraan anak, meski putusan itu menegaskan "sangat penting untuk tidak melanggar kebijakan publik terhadap pembentukan unit keluarga sesama jenis."

Menteri Sosial Singapura, Desmond Lee, kembali menegaskan sikap Pemerintah Singapura di parlemen, yang menolak anak diadopsi oleh keluarga LGBT.

"Pemerintah tidak akan mendukung pembentukan unit keluarga dengan anak-anak dari orang tua homoseksual melalui lembaga dan proses seperti adopsi," kata Lee.

"Menanggapi putusan pengadilan, MSF (Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga) sedang meninjau undang-undang dan praktik adopsi kami untuk melihat bagaimana mereka harus diperkuat untuk mencerminkan kebijakan publik dengan lebih baik," tambah Lee.

Singapura, yang sedang berusaha meningkatkan tingkat kesuburan yang rendah, menawarkan insentif yang besar bagi pasangan untuk memiliki bayi. Namun fertilisasi dengan metode in-vitro hanya diperbolehkan untuk pasangan yang sudah menikah dan layanan ibu pengganti tidak diizinkan untuk siapa pun.

Lee mengatakan, kebijakan Pemerintah Singapura ini tidak mengganggu atau mengusik kehidupan pribadi warga Singapura, termasuk kaum gay, dan mereka berhak atas kehidupan pribadi yang mereka pilih.

"Meskipun kami menyadari bahwa ada semakin beragam bentuk keluarga, norma masyarakat yang berlaku saat ini adalah laki-laki dan perempuan," katanya.

Singapura mempertahankan hukum era kolonial yang melarang homosekualitas meskipun penuntutan jarang terjadi.

Sebuah survei online yang dilakukan tahun lalu menunjukkan, hanya sebagian kecil warga Singapura masih mendukung undang-undang tersebut.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut