Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Siti Aisyah Bebas, Terdakwa Asal Vietnam Stres Dibawa ke Psikiater

Sabtu, 16 Maret 2019 - 08:01:00 WIB
Siti Aisyah Bebas, Terdakwa Asal Vietnam Stres Dibawa ke Psikiater
Doan Thi Huong di Pengadilan Tinggi Shah Alam (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Doan Thi Huong, perempuan asal Vietnam terdakwa kasus pembunuhan saudara tiri Kim Jong Un, Kim Jong Nam, dibawa ke Rumah Sakit Kuala Lumpur untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Dia merasa tertekan setelah rekannya sesama terdakwa asal Indonesia, Siti Aisyah, telah dibebaskan.

Perempuan berusia 30 tahun itu tiba di rumah sakit dengan dikawal ketat polisi pada Jumat (15/3/2019).

Pengacara Doan, Salim Bashir, mengatakan kliennya menjalani observasi.

"Dia menghabiskan sekitar 3 jam di rumah sakit dan dibawa kembali ke penjara," katanya.

Pengadilan Tinggi Shah Alam menunda persidangan pembelaan kasus pembunuhan Kim Jong Nam hingga 1 April karena kondisi Doan tak memungkinkan.

Pengacara terdakwa lainnya, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan kepada pengadilan Doan sedang stres dan hanya bisa tidur 1 jam di malam setelah Siti Aisyah bebas.

Doan dan Siti Aisyah didakwa bersama empat orang lainnya yang masih bebas atas pembunuhan Kim Jong Nam. Kakak tiri Kim Jong Un itu dibunuh menggunakan zat kimia pelumpuh saraf VX yang dioleskan oleh Doan dan Siti Aisyah ke wajahnya di Bandar KLIA 2 pada 13 Februari 2017.

Dalam sidang pada Senin (11/3/2019), jaksa penuntut mencabut dakwaan atas Aisyah dan dia langsung dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia. Jaksa mengungkap tak punya bukti kuat untuk meneruskan persidangan perempuan 26 tahun itu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut