Skandal Korupsi 1MDB, Najib Razak Hadapi Dakwaan Baru
KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia (PM) Najib Razak kemungkinan akan menghadapi tuntutan baru terkait skandal penyelewengan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dia akan dijerat Undang-Undang Antipencucian Uang, Pembiayaan Anti-terorisme, dan Hasil Kegiatan Tidak Sah (UU AMLA) Tahun 2001, Rabu (8/8/2018).
Sumber di Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) mengatakan, Najib dipanggil ke kantor lembaga antirasuah itu hari ini dan diberitahukan soal tuntutan terbaru ini.
"Ini sebabnya mengapa kami panggil dia hari ini, dalam rangka dimintai keterangan untuk besok," kata sumber itu, dikutip dari The Star, Selasa (7/8/2018).
Rencananya Najib akan datang ke kantor MACC di Jalan Duta pukul 17.00 waktu setempat.
Najib kemungkinan diperbolehkan pulang setelah proses pemeriksaan, yakni perekaman pernyataan, selesai. Keesokan harinya dia akan menghadiri pembacaan dakwaan di kompleks pengadilan Jalan Duta.
Kabar soal tuntutan baru bagi Najib diketahui setelah fotonya saat meninggalkan kediaman di Langgak Duta dikawal oleh petugas viral di media sosial.
Pada 4 Juli lalu, Najib sudah didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan satu tuduhan gratifikasi. Najib membantah bersalah atas semua tuduhan itu. Kasus itu terkait dengan aliran dana sebesar 42 juta ringgit dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.
Editor: Anton Suhartono