Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Telepon PM Thailand dan Kamboja, Trump: Saya Harus Hentikan Perang Ini
Advertisement . Scroll to see content

Srettha Thavisin Terpilih Jadi Perdana Menteri Thailand

Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:37:00 WIB
Srettha Thavisin Terpilih Jadi Perdana Menteri Thailand
Politikus Partai Pheu Thai, Srettha Thavisin, terpilih jadi perdana menteri Thailand, Selasa (22/8/2023). (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKOK, iNews.id – Politikus Partai Pheu Thai, Srettha Thavisin, memenangkan dukungan Parlemen Thailand pada Selasa (22/8/2023) untuk menjadi perdana menteri baru di negara itu. Terpilihnya taipan real estat itu sebagai kepala pemerintahan Thailand bakal membuaka jalan bagi pemerintahan koalisi baru sekaligus mengakhiri kebuntuan politik di negeri gajah putih selama berminggu-minggu.

Srettha mendapatkan dukungan lebih dari setengah anggota parlemen. Terpilihnya politikus berumur 60 tahun itu berlangsung tatkala tokoh miliarder sekaligus mantan PM Thailand dan juga pemimpin Pheu Thai, Thaksin Shinawatra, pulang ke tanah airnya setelah bertahun-tahun menjadi buronan dalam pengasingan di luar negeri.

Srettha adalah mantan pemimpin raksasa properti Thailand, Sansiri SIRI.BK. Setelah memenangkan dukungan parlemen, dia akan ditugaskan untuk membentuk dan menyatukan koalisi yang mencakup partai-partai yang didukung oleh militer royalis. Untuk diketahui, partai-partai itu pula yang menggulingkan pemerintahan Pheu Thai pada 2006 dan melakukan kudeta 2014.

Setelah digulingkan militer pada 2006, Thaksin melarikan diri ke pengasingan dan dipenjara secara in absentia pada 2008 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan. Pemerintahan yang dipimpin oleh saudara perempuannya, Yingluck Shinawatra, juga digulingkan dalam kudeta pada 2014.

Thaksin yang kini berumur 74 tahun, mendapatkan sambutan meriah dari para pendukung saat tiba di Bandara Bangkok. Namun, tak lama berselang, dia dikawal oleh polisi ke Mahkamah Agung Thailand dan kemudian ke penjara untuk menjalani hukuman delapan tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut