Status Kashmir Berubah, Pakistan Balas India dengan Menutup Wilayah Udara
NEW DELHI, iNews.id - Keputusan India mencabut status otonomi di Negara Bagian Jammu dan Kashmir, menyebabkan hubungan negara itu dengan Pakistan memanas.
India mencabut Pasal 370 UU sehingga Jammu dan Kashmir kini berada di bawah pengawasan langsung pemerintah pusat di New Delhi. Keputusan ini membuat Pakistan geram karena wilayah pegunungan nan subur itu masih disengketakan.
Pakistan membalas dengan beberapa kebijakan yang memukul langsung kepentingan tetangganya itu, salah satunya menutup wilayah udara untuk maskapai penerbangan India. Dengan demikian, maskapai India harus memutar lebih jauh untuk rute penerbangan menuju Eropa, Amerika Serikat, dan Timur Tengah, termasuk penerbangan pulang.
"Rute utama yang kami gunakan untuk penerbangan jarak jauh masih dibuka dan dampaknya belum besar untuk saat ini, tapi kami mendapat masukan bahwa rute udara yang tersisa juga akan ditutup," kata seorang pejabat maskapai pemerintah, Air India, dikutip dari KT, Kamis (8/8/2019).
Dia melanjutkan, dampak dari penutupan wilayah udara ini sangat besar karena waktu terbang untuk penerbangan jarak jauh, jika tidak melalui Pakistan, akan bertambah 2 sampai 3 jam. Hal ini akan berdampak pada membengkaknya biaya operasional.
Sebagai gambaran, Air India mengalami kerugian 4,3 miliar rupee atau sekitar Rp857 miliar saat wilayah udara Pakistan ditutup pada Februari 2019. Saat itu, kedua negara terlibat ketegangan setelah jet tempur India memasuki wilayah udara Pakistan dengan dalih menggempur basis militan yang dituduh menjadi dalang aksi bom bunuh diri di Kashmir hingga menewaskan puluhan tentara.
Selain menutup wilayah udara, Pakistan mengusir Komisaris Tinggi atau dubes India serta menangguhkan kerja sama perdagangan.
"Kami akan memanggil duta besar dari Delhi dan mengusir utusan mereka," kata Menteri Luar Negeri Pakistan, Shah Mehmood Qureshi.
Belum cukup, Pakistan juga menurunkan status hubungan diplomatiknya dengan India.
Perdana Menteri Imran Khan, Rabu (7/8/2019), memimpin rapat Komite Keamanan Nasional yang dihadiri menteri luar negeri, menteri pertahanan, menteri pendidikan, menteri urusan HAM, serta pejabat senior lainnya.
Rapat komite memutuskan untuk mengambil lima tindakan terhadap India:
1. Menurunkan status hubungan diplomatik,
2. Menangguhkan kerja sama perdagangan,
3. Meninjau ulang kesepakatan bilateral,
4. Membawa kasus ini ke PBB, termasuk Dewan Keamanan (DK),
5. Menetapkan hari kemerdekaan pada 14 Agustus sebagai hari solidaritas terhadap warga Kashmir serta 15 Agustus dijadikan sebagai Hari Kelam.
Editor: Anton Suhartono