Suarakan Aspirasi Lewat Lagu, Musisi Ini Dihukum 10 Tahun Penjara
KINSHASA, iNews.id - Seorang musisi di Goma, Republik Demokratik Kongodivonis penjara 10 tahun. Dia dinilai bersalah melemahkan moral tentara, menghina dan menghasut penduduk.
Delphin Katembo, alias Idengo ditangkap dalam sebuah konser di Butembo dua bulan lalu. Dia didakwa dengan demoralisasi pasukan Kongo yang terlibat dalam operasi tempur di wilayah Beni dan Butembo dalam melawan pemberontak, menghasut masyarakat untuk menentang pemerintah dan menghina institusi kepresidenan .
Pengacaranya Katembo, Patrick Mukomba pada sabtu (18/12/2021) mengatakan, terdakwa dinilai melakukan pelanggaran melalui lagu-laguya yang berjudul 'Ini tidak normal' dan 'Hapus lukisan'.
Katembo merupakan musisi berasal dari Beni, salah satu daerah bergolak di negara itu. Dia ditahan di penjara pusat Munzenze di Goma.
Pengacaranya menyatakan 'kekecewaan' dengan hukuman itu. Dia menggambarkannya sebagai 'tindakan terlalu keras untuk seseorang yang hanya mencela apa yang terjadi di Beni.
Mukomba mengatakan dia akan mengajjukan banding atas putusan tersebut.
Katembo dihukum bersama rekannya, Muyisa Nzanzu. Rekan tersebut dijatuhi hukuman penjara dua tahun.
Selama persidangan, Katembo mengaku, lagu-lagu tersebut diluncurkan sebagai pengingat utnuk Presiden Felix Tshisekedi tentang semua janjinya kepada warga di timur dan Kivu Utara khususnya, selama kampanye tahun 2019.
Katembo mengutip janji kampanye untuk mengakhiri pembantaian warga sipil dan memulihkan perdamaian dan keamanan di bagian timur negara itu.
"Namun dia menilai janji itu tidak ditepati," katanya.
Jaksa penuntut meminta pengadilan untuk menghukum Katembo hingga 20 tahun.
Editor: Umaya Khusniah