Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lagi, Raja Malaysia Sultan Ibrahim Jadi Masinis KRL Dadakan
Advertisement . Scroll to see content

Sultan Abdullah Resmi Jadi Raja Malaysia yang Baru

Kamis, 31 Januari 2019 - 11:54:00 WIB
Sultan Abdullah Resmi Jadi Raja Malaysia yang Baru
Sultan Abdullah dilanobatkan sebagai raja Malaysia yang baru (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Sultan Abdullah resmi menjadi raja Malaysia yang baru, Kamis (31/1/2019), dalam prosesi penobatan. Proses pelantikan ditandai dengan pembacaan pernyataan resmi yang disampaikan Perdana Menteri Mahathir Mohamad.

Mufti Sabah, Aziz Jaafar, melalui akun Twitter-nya, mendoakan agar sultan Pahang itu diberikan kekuatan dari Yang Mahakuasa untuk menyejahterakan rakyat dan bangsa.

Sultan Abdullah tiba di Istana Negara dalam pengawalan petugas. Dia lebih dulu disambut secara kenegaraan setelah tiba dari Kuantan.

Setelah proses penyambutan secara adat, dia membacakan sumpah di hadapan para Penguasa Melayu.

Pria bernama lengkap Al Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al Mustafa Billah Shah bin Sultan Haji Ahmad Shah Al Musta'in Billah itu dipilih pada Kamis (24/1/2019) menjadi Yang di-Pertuan Agong atau raja/sultan Malaysia menggantikan Sultan Muhammad V yang mengundurkan diri pada 6 Januari lalu, setelah dua tahun berkuasa.

Sementara wakil Yang di-Pertuan Agong dijabat Sultan Perak, Nazrin Shah.

Penunjukan Sultan Abdullah diputuskan dalam pertemuan khusus para Penguasa Melayu dipimpin oleh Sutlan Terengganu, Mizan Zainal Abidin.

Jabatan raja digilir di antara sembilan kesultanan di Malaysia untuk masa jabatan 5 tahun. Berdasarkan pembagian giliran, Sultan Ahmad Shah dari Pahang yang berhak atas posisi tersebut. Namun karena sakit, dia melewatkan jabatan itu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut