Sultan Malaysia yang Baru Dipilih 24 Januari, Dilantik 7 Hari Kemudian
KUALA LUMPUR, iNews.id - Enam dari sembilan penguasa kesultanan di Malaysia sepakat untuk memilih raja baru pada 24 Januari 2019 setelah Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V mengundurkan diri Minggu (6/1/2019) malam. Hal itu diputuskan dalam pertemuan di Istana Negara, Senin (7/1/2019).
Pertemuan diadakan untuk menetapkan tanggal sidang Musyawarah Penguasa Melayu untuk memilih Yang di-Pertuan Agong baru untuk jabatan lima tahun mendatang.
Penjaga Segel Penguasa Melayu Syed Danial Syed Ahmad mengumumkan, pertemuan khusus akan diadakan pada 24 Januari. Sultan terpilih akan diambil sumpahnya sepekan kemudian atau 31 Januari.
Sementara itu untuk mengisi kekosongan, Wakil Agong Sultan Nazrin akan menggantikan posisi yang ditinggalkan Sultan Muhammad V sampai terpilih raja baru. Berdasarkan aturan, meskipun sebagai wakil, Sultan Nazrin tak bisa menggantikan posisi Sultan Muhammad V.
Sementara itu berdasarkan laporan surat kabar New Straits Times, enam kesultanan yang hadir berasal dari Perlis Sirajudin Syed Putra Jamalullail, dari Terengganu Sultan Mizan Zainal Abidin, Yang di-Pertuan Besar Negeri Sembilan Tuanku Muhriz Tuanku Munawir, Sultan Johor Sultan Ibrahim Iskandar, Sultan Perak Sultan Nazrin Muizzudin Shah, dan Sultan Kedah Sultan Sallehuddin Shah.
Seharusnya, berdasarkan pembagian giliran, Sultan Ahmad Shah dari Pahang berhak atas posisi tersebut. Namun dia sedang sakit dan putranya sudah memegang jabatan pemerintahan di Pahang.
Sesuai rotasi, berarti Sultan Ibrahim dari Johor yang berhak. Namun semuanya akan diputuskan dalam Musyawarah Penguasa Melayu.
Editor: Anton Suhartono