Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Serangan Israel ke Gaza Tewaskan 104 Orang dalam Semalam, Begini Komentar Trump
Advertisement . Scroll to see content

Suriah Semringah Sanksi Dicabut AS: Keputusan Bersejarah!

Selasa, 01 Juli 2025 - 07:19:00 WIB
Suriah Semringah Sanksi Dicabut AS: Keputusan Bersejarah!
Suriah menyambut baik pencabutan sanksi oleh Amerika Serikat (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

DAMASKUS, iNews.id - Suriah menyambut baik pencabutan sanksi oleh Amerika Serikat (AS) setelah Presiden Donald Trump meneken instruksi presiden, Senin (30/6/2025).

Meski belum semua, sanksi yang dicabut meliputi hampir seluruh hukuman yang dijatuhkan AS kepada negara itu sejak 2011.

Pemerintah Suriah menyebut pencabutan sanksi tersebut sebagai perubahan bersejarah yang bisa membuka jalan bagi pemulihan nasional dan reintegrasi ke dalam komunitas internasional.

“Kami menyambut baik pencabutan sebagian besar sanksi yang dijatuhkan kepada Republik Arab Suriah berdasarkan keputusan eksekutif bersejarah yang ditandatangani oleh Presiden Trump,” kata Menteri Luar Negeri Suriah, Asaad Al Shaibani, di media sosial X, dikutip Selasa (1/7/2025).

Dia juga menggambarkan langkah tersebut sebagai titik balik penting yang akan membantu mengarahkan Suriah ke fase baru kemakmuran, stabilitas, dan keterbukaan terhadap dunia.

“Dengan dihapuskannya hambatan utama pemulihan ekonomi ini, pintu yang telah lama ditunggu-tunggu untuk rekonstruksi dan pembangunan kini terbuka,” kata Shaibani.

Dia menambahkan, keputusan tersebut akan memungkinkan rehabilitasi infrastruktur vital dan menciptakan kondisi yang diperlukan untuk pemulangan warga Suriah yang mengungsi ke luar negeri dengan aman dan bermartabat.

Trump,  menandatangani instruksi presiden untuk mencabut sanksi terhadap Suriah. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut