Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngerinya Perang Yugoslavia, Sniper Tembaki Warga Bosnia hanya untuk Bersenang-Senang
Advertisement . Scroll to see content

Susul Denmark dan Prancis, Italia Cabut Aturan Wajib Masker

Rabu, 09 Februari 2022 - 14:40:00 WIB
Susul Denmark dan Prancis, Italia Cabut Aturan Wajib Masker
Italia mencabut aturan wajib masker di ruangan terbuka (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

ROMA, iNews.id - Pemerintah Italia pada Selasa (8/2/2022) mengumumkan pencabutan aturan wajib menggunakan masker di luar ruangan. Italia akan menjadi negara ketiga di Eropa setelah Denmark dan Prancis melonggarkan pembatasan Covid, terutama soal penggunaan masker di tempat terbuka.

Keputusan itu diambil pemerintah Negeri Pizza karena kasus infeksi Covid-19 menurun serta untuk meningkatkan pengunjung di stadion.

Menteri Kesehatan Italia Roberto Speranza menjelaskan, terhitung mulai 11 Februari hingga setidaknya 31 Maret, warga hanya diimbau untuk tetap memakai masker di tempat ramai serta tempat umum dalam ruangan. Tak ada kewajiban untuk menggunakannya di kedua tempat tersebut.

Sebelumnya, Speranza dan Menteri Olahraga Valentina Vezzali sepakat pemerintah berupaya terus meningkatkan kehadiran pengunjung stadion mulai 1 Maret.

Mereka kemudian merancang untuk menaikkan batas kehadiran menjadi 75 persen dari total kapasitas stadion terbuka serta 60 persen untuk stadion dalam ruang. Batas yang berlaku saat ini adalah 50 persen dari total kapasitas untuk stadion terbuka serta 35 persen dalam ruang.

Kasus infeksi Covid-19 dan rawat inap di Italia menurun secara bertahap dalam beberapa pekan terakhir. Meski demikian jumlah korban meninggal masih terbilang tinggi, yakni antara 300 sampai 450 orang setiap hari. Pada Selasa Italia mengalami penambahan 415 kasus kematian sehingga totalnya menjadi 101.864 korban.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut