Syed Saddiq si Ganteng Eks Menteri Termuda Malaysia Divonis 7 Tahun Penjara karena Korupsi
KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman divonis tujuh tahun penjara, Kamis (9/11/2023). Anggota parlemen Muar berusia 31 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Dilansir dari The Star, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan Syed Saddiq bersalah atas seluruh dakwaan yang dihadapinya, yakni bersekongkol dalam pelanggaran pidana kepercayaan (CBT), penyelewengan dana dan pencucian uang. Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dikenakan hukuman denda sebesar RM10 juta atau sekitar Rp33 miliar dan dua cambukan.
Merespons vonis tersebut, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengatakan, segera mengajukan banding untuk membersihkan namanya. Meskipun menghormati putusan pengadilan tersebut, dia bertekad menggunakan semua jalur hukum, dimulai dengan mengajukan banding pada Kamis malam.
"Saya akan menggunakan pengadilan dan sistem peradilan untuk membersihkan nama saya. Sebagai pengambil kebijakan, saya harus percaya pada lembaga peradilan dan saya menghormati keputusan pengadilan hari ini karena lembaga peradilan adalah benteng terakhir rakyat, termasuk saya sendiri," kata Syed Saddiq, dilansir dari The Star.
Syed Saddiq yang terkenal karena menjadi menteri di Malaysia dalam usia 25 tahun dan parasnya yang ganteng itu mengatakan, dia telah membicarakan putusan tersebut dengan pengacaranya. "Kami yakin memiliki kasus yang bagus di sini. Karena itu kami akan mengajukan banding dan membiarkan sistem peradilan menjadi platform untuk membersihkan nama saya," ujarnya.
Sementara pengacara Syed Saddiq, Gobind Singh Deo, mengonfirmasi kepada media putusan banding akan diajukan pada hari Kamis.
"Kami berharap setelah kami mengajukan banding, kami bisa segera mendapatkan tanggal persidangan," kata anggota parlemen Damansara.
Syed Saddiq juga mengomentari terkait posisinya di Muda. Dia telah mengambil keputusan mengenai masalah tersebut dan akan mengumumkannya hari ini setelah bertemu dengan anggota dan pimpinan partainya.
Saat ditanya apakah dia siap mendengar kritik dari berbagai pihak menyusul putusan bersalah tersebut, Syed Saddiq mengatakan akan menerima hukuman apa pun meskipun keputusan tersebut sulit untuk diterima.
"Saya akan menerima kritik apa pun karena saya tidak berbeda dengan orang lain di negeri ini," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 29 saksi dalam persidangan yang dimulai pada 21 Juni 2022 itu. Para saksi termasuk ayah Syed Saddiq, Syed Abdul Rahman Abdullah Asagoff dan ibunya Shariffah Mahani Syed Abdul Aziz. Selain itu, mantan asisten bendahara Armada Rafiq Hakim Razali dan petugas investigasi Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Nurul Hidayah Kamarudin, Syahmeizy Sulong, dan Asbi Munip.
Syed Saddiq awalnya didakwa atas kasus CBT dan penyalahgunaan aset di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur sedangkan untuk kasus pencucian uang lainnya di Pengadilan Sesi Johor Baru.
Atas permintaan JPU, Pengadilan Johor Baru mengabulkan agar Syed Saddiq disidangkan atas empat dakwaan tersebut di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Selanjutnya Syed Saddiq diizinkan memindahkan perkaranya ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 25 November 2021.
Editor: Maria Christina