Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Boiyen dan Rully Anggi Akbar Terciduk Lagi di Thailand, Liburan Bareng?
Advertisement . Scroll to see content

Tak Main-Main! Thailand Ancam Penjarakan Pelaku Prank April Mop

Rabu, 01 April 2026 - 16:25:00 WIB
Tak Main-Main! Thailand Ancam Penjarakan Pelaku Prank April Mop
Pemerintah Thailand mengeluarkan peringatan keras kepada pengguna media sosial yang melakukan atau menyebarkan prank April Mop (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKOK, iNews.id - Pemerintah Thailand mengeluarkan peringatan keras kepada pengguna media sosial yang melakukan prank April Mop, Rabu (1/4/2026). Mereka yang mengerjai orang lain di media sosial bisa menghadapi konsekuensi hukum berat, mulai dari denda besar hingga penjara.

Wakil juru bicara pemerintah Airin Panrit menjelaskan, meski April Mop telah menjadi tradisi dengan tujuan hiburan atau memperkuat persahabatan melalui humor, tren saat ini telah mengubahnya menjadi kepanikan sosial yang menimbulkan risiko serius.

Kepolisian Kerajaan Thailand menyatakan, ada dua payung hukum yang bisa digunakan untuk menindak pelaku prank, yakni Undang-Undang Kejahatan Komputer serta Pencemaran Nama Baik.

Untuk Kejahatan Komputer, siapa pun yang terbukti mengunggah atau menyebarkan informasi palsu yang berdampak pada keamanan nasional, keselamatan publik, atau stabilitas ekonomi atau menyebabkan kepanikan publik yang luas, bisa dipenjara maksimal 5 tahun dan/atau denda 100.000 baht.

Sementara untuk Pencemaran Nama Baik Pidana, posting-an yang merusak reputasi seseorang, menghasut kebencian, atau melibatkan "trolling" dan komentar kasar bisa dituntut berdasarkan Pasal 328 KUHP. 

Hukuman yang dijatuhkan bisa berupa penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga 200.000 baht.

Pemerintah juga mengkhwatirkan prank April Mop dikaitkan dengan perang di Timur Tengah yang turut mengguncang perekonomian Thailand.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut