Tak Main-Main! Thailand Ancam Penjarakan Pelaku Prank April Mop
BANGKOK, iNews.id - Pemerintah Thailand mengeluarkan peringatan keras kepada pengguna media sosial yang melakukan prank April Mop, Rabu (1/4/2026). Mereka yang mengerjai orang lain di media sosial bisa menghadapi konsekuensi hukum berat, mulai dari denda besar hingga penjara.
Wakil juru bicara pemerintah Airin Panrit menjelaskan, meski April Mop telah menjadi tradisi dengan tujuan hiburan atau memperkuat persahabatan melalui humor, tren saat ini telah mengubahnya menjadi kepanikan sosial yang menimbulkan risiko serius.
Kepolisian Kerajaan Thailand menyatakan, ada dua payung hukum yang bisa digunakan untuk menindak pelaku prank, yakni Undang-Undang Kejahatan Komputer serta Pencemaran Nama Baik.
Untuk Kejahatan Komputer, siapa pun yang terbukti mengunggah atau menyebarkan informasi palsu yang berdampak pada keamanan nasional, keselamatan publik, atau stabilitas ekonomi atau menyebabkan kepanikan publik yang luas, bisa dipenjara maksimal 5 tahun dan/atau denda 100.000 baht.
Thailand Krisis Energi, Warga Diimbau Tak Gunakan Baju Tangan Panjang hingga Batasi Penggunaan AC
Sementara untuk Pencemaran Nama Baik Pidana, posting-an yang merusak reputasi seseorang, menghasut kebencian, atau melibatkan "trolling" dan komentar kasar bisa dituntut berdasarkan Pasal 328 KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan bisa berupa penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga 200.000 baht.
Dampak Perang Timur Tengah, Thailand Berlakukan WFH hingga Batasi Jam Operasional SPBU
Pemerintah juga mengkhwatirkan prank April Mop dikaitkan dengan perang di Timur Tengah yang turut mengguncang perekonomian Thailand.
“Di tengah konflik Timur Tengah yang sedang berlangsung dan dampaknya terhadap pasokan energi, pemerintah meminta kerja sama dalam berbagi informasi yang akurat dan bermanfaat,” kata Airin, seperti dikutip dari The Nation.
Dia lalu mendesak warga untuk memverifikasi semua fakta sebelum menekan tombol "share" untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga selama masa-masa yang penuh gejolak ini.
Kepolisian Kerajaan Thailand telah meluncurkan program pemantauan 24 jam untuk mengidentifikasi dan menindak mereka yang membuat atau menyebarkan "berita palsu" yang menyebabkan keresahan sosial.
“Hari April Mop tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menimbulkan masalah atau menyebarkan kebohongan,” kata polisi.
Editor: Anton Suhartono