Tawarkan Hubungan Seks ke Polisi Malaysia, Perempuan WNI Dipenjara 3 Bulan
KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang perempuan asal Indonesia divonis hukuman penjara 3 bulan dalam sidang, Kamis (22/8/2019) karena menawarkan berhubungan seks ke polisi.
Hakim Noorasyikin Sahat dalam vonisnya, seperti dikutip dari Bernama, mengatakan, perempuan 25 tahun berinisial AJ itu mengakui bersalah atas dakwaan.
Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku kejahatan prostitusi yakni 1 tahun dan atau denda.
Dalam sidang terungkap, AJ menawarkan diri untuk melayani polisi dengan meminta bayaran 50 ringgit atau sekitar Rp170.000 di pinggir Jalan Tun Tan Cheng Lock, Kuala Lumpur, pada 12 Agustus 2019 sekitar pukul 16.15 waktu setempat.
Dia didakwa dengan Pasal 372 (B) KUHP di mana pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal 1 tahun, denda, atau keduanya.
Editor: Anton Suhartono