Tega, Lansia di Korsel Bunuh Istri yang Lumpuh dan Butuh Perawatan
SEOUL, iNews.id - Seorang lanjut usia telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena membunuh istrinya yang sudah sakit parah. Dia mengaku lelah karena sudah merawatnya selama lebih dari lima tahun.
Menurut Pengadilan Distrik Pusat Seoul, pria tersebut dituduh membunuh korban pada bulan April 2022. Korban telah didiagnosis menderita kanker stadium empat pada tahun 2017, dan juga menderita penyakit demensia, penyakit Parkinson, dan epilepsi.
Melansir dari Korea Herald, Sabtu (4/11/2023) setelah kondisi istrinya semakin memburuk dan mengikuti percobaan bunuh diri yang gagal, terdakwa dilaporkan memutuskan untuk membunuh istrinya.
Ia meninggalkan surat wasiat di komputernya dan ponselnya seminggu sebelum kejadian tersebut.
Terdakwa mengakui kesalahan yang dituduhkan, mengatakan bahwa tindakannya untuk mengakhiri penderitaan istrinya.
Undang-undang Pidana Korea Selatan menetapkan hukuman penjara minimal lima tahun untuk kasus pembunuhan. Pengadilan mengurangi hukuman pria tersebut dengan mengakui bahwa ia merawat korban hingga saat kejadian, memiliki hubungan yang baik dengannya, tidak memiliki catatan kriminal, dan menunjukkan tanda-tanda penyesalan.
Terdapat kasus lain di Korea Selatan di mana pasien yang sakit parah dibunuh oleh anggota keluarga.
Pada tahun 2021, seorang pria berusia 22 tahun saat itu ditangkap karena membunuh ayahnya, yang sudah terbaring di tempat tidur selama berbulan-bulan setelah mengalami kerusakan otak yang luas. Karena masalah keuangan dan keyakinan bahwa ayahnya tidak mungkin hidup, ia menghentikan pemberian obat dan pasokan makanan serta meninggalkan ayahnya untuk mati.
Dewan Kota Seoul pada tahun 2022 menerapkan peraturan yang dirancang untuk memberikan dukungan keuangan kepada orang muda antara usia 14 dan 34 tahun yang merawat anggota keluarga dengan kondisi fisik atau mental yang terganggu.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq