Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buru Pria Pembuang Bayi di Depan Gerbang SD Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Tega! PSK Ini Jual Bayinya Rp20 Juta karena Dianggap Ganggu Kerja

Senin, 29 Agustus 2022 - 19:07:00 WIB
Tega! PSK Ini Jual Bayinya Rp20 Juta karena Dianggap Ganggu Kerja
PSK di Nigeria tega menjual bayinya yang berumur tiga bulan seharga Rp20 juta. (Foto: Daily Star)
Advertisement . Scroll to see content

ABUJA, iNews.id - Seorang pekerja seks komersial (PSK) di Nigeria tega menjual bayinya yang berumur tiga bulan seharga 1.200 Poundsterling atau sekitar Rp20 juta. Parahnya, dia mengaku nekat menjualnya karena bayi itu dianggap mengganggu pekerjaanya. 

Mary Olatayo (23) ditangkap polisi pada 18 Agustus lalu setelah ketahuan menjual bayinya kepada seseorang di Negara Bagian Anambra. 

Penangkapan Olatayo bermula dari laporan seorang pria yang merupakan ayah biologis dari bayi tersebut ke Markas Besar Polisi Divisi Mowe, Negara Bagian Ogun. Dia melaporkan, Olatayo dan bayinya pergi meninggalkan apartemen tempat tinggal mereka bertiga. 

Polisi yang mendapat laporan segera menggelar penyelidikan. Olatayo diketahui berada di hotel lain untuk melayani pria hidung belang.

Saat diinterogasi, dia mengaku telah menjual bayinya. Aksinya dibantu seorang teman, Chioma Esther Ogbonna yang juga telah ditangkap. 

Ogbonna berperan menjadi perantara dalam jual beli bayi tersebut. Selanjutnya, uang hasil penjualan bayi itu pun dibagi rata oleh mereka berdua. 

"Semua upaya untuk mengetahui di mana bayi itu terbukti sia-sia," kata juru bicara polisi Ogun, Abimbola Oyeyemi mengutip pria itu.

Juru bicara itu menambahkan, Mary yang merupakan perempuan panggilan melihat bayinya sebagai gangguan dalam pekerjaannya. Sehingga dia memutuskan untuk menyingkirkan bayi itu. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut