Tegas, Kolombia Tak Akan Beli Senjata dari Negara Penentang Gencatan Senjata di Gaza
BOGOTA, iNews.id - Presiden Kolombia Gustavo Petro mengulangi kembali sikap tegasnya atas serangan Israel ke Jalur Gaza. Kolombia tak akan membeli senjata dari negara-negara menolak atau abstain terhadap resolusi PBB yang menyerukan gencatan senjata di Jalur Gaza.
Ini berarti Kolombia tidak akan membeli senjata dari Amerika Serikat, Prancis dan Inggris, tiga anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang menentang gencatan senjata, serta Jepang. Selain itu di antara negara-negara yang abstain adalah Albania, Brasil, Ekuador, Ghana, Malta, dan Swiss.
“Negara-negara demokratis dan progresif harus berjuang untuk melestarikan hukum kemanusiaan internasional guna mencegah barbarisme menyebar di dunia,” kata Petro, dalam pernyataan di X, seperti dilaporkan kembali Anadolu, Selasa (14/11/2023).
Bukan hanya itu Kolombia akan mengusulkan kepada PBB untuk mengakui Palestina sebagai negara merdeka penuh.
Kolombia Tuding Israel Lakukan Genosida, Tewaskan Ribuan Warga Tak Berdosa
Dia juga membagikan video kondisi Rumah Sakit Al Shifa di Gaza yang diserang Israel dalam posting-an.
"Pembantaian yang dilakukan oleh (PM Israel Benjamin) Netanyahu di rumah sakit Al Shifa di Gaza. Kolombia akan mengajukan proposal ke PBB agar Palestina diterima sebagai negara penuh,” katanya, lagi.
Presiden Kolombia Kecam Menhan Israel soal Palestina, Bandingkan dengan Nazi
Pada bagian lain Petro juga membagikan hasil pemungutan suara negara-negara di PBB yang menyatakan pemukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.
“Lihatlah di pihak mana Kolombia berada. Lihat apakah mayoritas dunia tidak menuntut keadilan. Lihat apakah Kolombia tidak ikut dalam perjuangan itu,” ujarnya.
Sebelumnya Petro menegaskan akan bergabung dengan negara-negara lain untuk menyeret PM Netanyahu ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang. Aljazair merupakan negara pertama yang mengusulkannya.
Dia menambahkan, Menteri Luar Negeri Alvaro Leyva akan bertemu Jaksa ICC, Karim Khan, untuk membicarakan masalah ini.
Editor: Anton Suhartono