Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Presiden dan Wapres Divonis 16 Tahun Penjara
GUATEMALA CITY, iNews.id - Mantan presiden dan wakil presiden Guatemala divonis 16 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.
Otto Perez dan wakilnya, Roxana Baldetti divonis penjara pada Rabu (7/12/2022). Kasus korupsi yang menyeret keduanya meledak dan memaksa keduanya lengser sebelum waktunya.
Keduanya dinyatakan bersalah atas perkumpulan terlarang dan penipuan bea cukai. Namun mereka dinyatakan tak bersalah dalam kasus pengayaan secara ilegal.
Perez juga diperintahkan untuk membayar denda 1,10 juta dolar AS, sementara Baldetti 1,06 juta dolar AS.
Perez merupakan presiden Guatemala dari 2012 hingga 2015. Dia telah menghabiskan tujuh tahun terakhir di penjara menunggu putusan kasus tersebut.
Sementara itu, Baldetti divonis lebih dari 15 tahun penjara pada 2018 dalam kasus penipuan.
Perez merupakan seorang pensiunan jenderal berusia 72 tahun. Dia dipaksa mengundurkan diri empat bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Aksi protes masyarakat saat itu begitu masif atas atas skandal korupsi yang dilakukan Perez.
"Selanjutnya hanya bisa mengajukan banding," kata Perez kepada wartawan selama jeda persidangan.

Kepada wartawa, dia juga merasa tertipu karena vonis itu dibuat tanpa bukti sama sekali.
Perez dan Baldetti dituduh memimpin jaringan penipuan bea cukai. Kasus itu menyebabkan negara kehilangan 3,5 juta dolar AS selama pemerintahan mereka.
Dalam kasus penipuan itu, importir harus membayar suap untuk menghindari pembayaran bea cukai. Dalam kasus itu, lebih dari 20 orang yang terlibat telah didakwa.
Editor: Umaya Khusniah