Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewi Astutik si Mami Narkoba Tak Berani Masuk ke Indonesia, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana 'Bali Nine' Renae Lawrence Bebas Pekan Depan

Senin, 12 November 2018 - 18:57:00 WIB
Terpidana 'Bali Nine' Renae Lawrence Bebas Pekan Depan
Renae Lawrence saat difoto tahun 2005 (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Satu-satunya perempuan terpidana kasus heroin 'Bali Nine', Renae Lawrence, akan dibebaskan dari penjara pada pekan depan.

Perempuan yang kini berusia 41 tahun itu ditangkap pada 2005 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin yang diikatkan di tubuhnya. Saat itu, dia hendak terbang keluar Bali.

Perempuan asal Australia tersebut divonis hukuman penjara seumur hidup, namun kemudian dikurangi menjadi 20 tahun. Dia kembali mendapat pengurangan hukuman karena berkelakuan baik selama penahanan.

"Dia akan dibebaskan pada 21 November," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, Made Suwendra, dikutip dari AFP, Senin (12/11/2018).

"(Lawrence) Orang baik. Akomodatif, mudah bekerja sama, dan berteman. Tidak ada masalah yang dibuatnya selama di sini," katanya, menjelaskan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut