Terpidana 'Bali Nine' Renae Lawrence Bebas Pekan Depan
DENPASAR, iNews.id - Satu-satunya perempuan terpidana kasus heroin 'Bali Nine', Renae Lawrence, akan dibebaskan dari penjara pada pekan depan.
Perempuan yang kini berusia 41 tahun itu ditangkap pada 2005 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin yang diikatkan di tubuhnya. Saat itu, dia hendak terbang keluar Bali.
Perempuan asal Australia tersebut divonis hukuman penjara seumur hidup, namun kemudian dikurangi menjadi 20 tahun. Dia kembali mendapat pengurangan hukuman karena berkelakuan baik selama penahanan.
"Dia akan dibebaskan pada 21 November," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, Made Suwendra, dikutip dari AFP, Senin (12/11/2018).
"(Lawrence) Orang baik. Akomodatif, mudah bekerja sama, dan berteman. Tidak ada masalah yang dibuatnya selama di sini," katanya, menjelaskan.
Tampaknya, Lawrence akan segera dideportasi begitu dibebaskan. Dia termasuk terpidana Bali Nine pertama yang bisa menghirup udara bebas setelah belasan tahun menjalani hukuman.
Perpidana Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dieksekusi mati oleh regu tembak pada 2015, memicu ketegangan hubungan Indonesia dengan Australia.
Pada Juni lalu, terpidana lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal di penjara karena menderita kanker perut. Saat ini, ada lima terpidana lain yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Ada lagi warga Australia lain yang terjerat kasus narkoba di Indonesia seperti Schapelle Corby. Dia sempat menjalani hukuman penjara sembilan tahun karena menyelundupkan ganja ke Bali. Namun Corby mendapat pembebasan bersyarat pada 2014. Meski bebas, saat itu dia belum bisa langsung pulang karena harus mengikuti aturan penjara, sampai benar-benar dibebaskan pada Juli 2017.
Editor: Anton Suhartono