Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, PM Malaysia Anwar Ibrahim Ajukan Kekebalan Hukum
KUALA LUMPUR, iNews.id - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan permohonan kekebalan hukum selama menjabat, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Pengajuan tersebut terkait gugatan perdata pelecehan seksual yang ditujukan kepadanya.
Oleh karena itu, sidang kasus pelecehan akan dilanjutkan pada 16 Juni mendatang.
Pengadilan Tinggi menolak permohonan Anwar untuk merujuk delapan pertanyaan konstitusional ke Pengadilan Federal. Namun Hakim Pengadilan Tinggi Roz Mawar Rozain memutuskan, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak memerlukan rujukan konstitusional sehingga gugatan bisa dilanjutkan melalui proses perdata biasa.
"Dari perspektif peradilan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tampaknya tidak memenuhi ambang batas kontroversi konstitusional yang sebenarnya," kata Roz, seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (5/6/2025).
"Tidak ada kekebalan konstitusional atau hukum yang diberikan kepada perdana menteri saat menjabat terkait tindakan pribadi sebelum menjabat," ujarnya, menegaskan.
Menanggapi keputusan tersebut, Anwar menegaskan permohonannya itu bukan untuk kepentingan pribadi semata, apalagi menghindari pemeriksaan hukum. Dia beralasan permohonan tersebut menyangkut integritas sistem ketatanegaraan serta kebutuhan untuk memastikan bahwa jabatan publik tinggi terlindungi dari litigasi yang mungkin dilakukan dengan motif politik atau mengganggu kelembagaan.
Gugatan hukum tersebut diajukan oleh mantan asisten Anwar, Muhammed Yusoff Rawther, terkait insiden pada 2018, jauh sebelum Anwar diangkat sebagai perdana menteri yakni pada November 2022.
Yusoff, kini berusia 31 tahun, mengaku menderita trauma fisik, psikologis, dan sosial serius akibat insiden tersebut.
Anwar membantah tuduhan itu dengan menyebutnya dibuat-buat untuk mencoreng nama baik.
Pengacara Anwar mengatakan, gugatan perdata terhadap perdana menteri yang sedang menjabat berisiko mengganggu tugas konstitusionalnya serta dapat merusak fungsi eksekutif. Dia mengutip Pasal 5, 8, 39, 40, dan 43 UUD yang menjelaskan kekuasaan eksekutif mendukung perlunya kekebalan.
Menurut pengacara, pasal-pasal tersebut harus diuji di Pengadilan Federal sebelum persidangan gugatan Yussof dilanjutkan.
Anwar mengajukan permohonan kekebalan pada 23 Mei, meminta Pengadilan Tinggi yang sedang menangani gugatan tersebut, untuk merujuk delapan pertanyaan hukum ke Pengadilan Federal.
Editor: Anton Suhartono