Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Korupsi Ini Nekat Bakar Uang Tunai Rp3,8 Miliar karena Panik Rumah Digeledah

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:27:00 WIB
Tersangka Korupsi Ini Nekat Bakar Uang Tunai Rp3,8 Miliar karena Panik Rumah Digeledah
Ilustrasi seorang tersangka korupsi di Malaysia membakar uang tunai 1 juta ringgit (sekitar Rp3,8 miliar) karena panik kedatangan petugas anti-rasuah (Foto: The Star)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang manajer proyek sebuah perusahaan konstruksi terkemuka Malaysia nekat membakar uang tunai 1 juta ringgit atau sekitar Rp3,8 miliar. Dia panik karena rumahnya digeledah petugas Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC).

Dia ditangkap petugas MACC atas tuduhan korupsi melibatkan tender proyek pembangunan pusat data. Uang tunai 1 juta ringgit itu merupakan barang bukti suap yang berusaha dilenyapkan.

Seorang sumber pejabat mengatakan, penggerebekan berlangsung di kediaman tersangka di Petaling Jaya, Kamis (17/7/2025). Dalam penggeledakan itu petugas menemukan beberapa bundel uang tunai pecahan 100 ringgit yang totalnya 1 juta ringgit sedang dibakar.

Awalnya petugas MACC menemukan bagian dalam rumah dipenuhi asap tebal, bersumber dari kamar mandi. Setelah diperiksa, tim menemukan uang kertas pecahan 100 ringgit yang terbakar.

Pemeriksaan di ruangan lain rumah tersebut juga menemukan uang tunai sekitar 7,5 juta ringgit yang disimpan di beberapa kotak bersama tiga jam tangan mewah Rolex, Omega, dan Cartier, serta berbagai perhiasan, termasuk cincin dan koin emas.

Wakil Kepala Komisioner MACC Bidang Operasional, Ahmad Khusairi Yahaya, mengatakan upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti merupakan pelanggaran serius, yang dapat dituntut berdasarkan Pasal 201 KUHP Malaysia dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut