Thailand Benarkan Gunakan Bom Klaster Serang Kamboja, tapi...
BANGKOK, iNews.id - Militer Thailand membenarkan tuduhan Kamboja mengenai penggunaan bom klaster atau munisi tandan dalam pertempuran sejak Kamis (24/7/2025). Namun penggunannya dibatasi dan hanya mengincar target tertentu.
Juru Bicara Angkatan Bersenjata Kerajaan Thailand Winthai Suwaree, seperti dikutip dari The Nation, Sabtu (26/7/2025), mengklarifikasi bom klaster hanya digunakan untuk menargetkan sasaran militer, sehingga meningkatkan kemampuan untuk menghancurkan sasaran tersebut.
Winthai menegaskan setelah proyektil utama mengenai target, submunisi di dalamnya akan meledak secara berurutan, tidak ada yang tidak meledak.
Munisi tersebut, lanjut dia, bukan ranjau darat anti-personel dan tidak memiliki dampak jangka panjang terhadap warga sipil setelah digunakan.
Dia juga menegaskan Thailand tak ikut menandatangani Konvensi Munisi Tandan (CCM), yang melarang penggunaan, produksi, dan penyimpanan senjata itu. Oleh karena itu CCM tidak mengikat Thailand, sebagaimana dilakukan oleh Amerika Serikat dan Rusia.
Angkatan Bersenjata Kerajaan Thailand menegaskan kembali bahwa tindakan militernya mengikuti prinsip "proporsionalitas" dan bom klaster digunakan secara eksklusif untuk menargetkan sasaran militer.
Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemhan) Kamboja Maly Socheata menyebut militer Thailand menggunakan bom klaster yang dijatuhkan dari jet tempur F-16.
Thailand melancarkan serangan di dua lokasi menggunakan bom klaster.
Menurut Maly, bom klaster digunakan Thailand pada Kamis (24/7/2025). Bom yang sama juga digunakan Thailand dalam serangan pada Jumat (25/7/2025) pagi. Dari tujuh serangan tersebut, dua di antaranya menggunakan bom klaster yakni ke wilayah Khloch, Desa Techo Ngom,
“Sehubungan dengan hal ini, perlu dicatat bahwa tentara Thailand menggunakan bom klaster, menyerang wilayah Kamboja secara ilegal. Tindakan agresi ini, yang brutal dan tidak manusiawi, melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi Munisi Tandan," katanya.
Editor: Anton Suhartono