Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Tikam Pastor Saat Pimpin Misa Gereja, Pria Singapura Terancam Penjara Seumur Hidup

Senin, 11 November 2024 - 15:53:00 WIB
Tikam Pastor Saat Pimpin Misa Gereja, Pria Singapura Terancam Penjara Seumur Hidup
Basnayake Keith Spencer (37), pria yang menikam pastor di Gereja Katolik St Joseph Singapura, terancam hukuman penjara seumur hidup (Foto: The Straits Times)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Basnayake Keith Spencer (37), pria yang menikam pastor Christopher Lee di Gereja Katolik St Joseph Singapura, Senin (11/11/2024), didakwa dengan tuduhan serangan menggunakan senjata berbahaya yang menyebabkan luka parah. Dia dihadirkan ke pengadilan melalui tautan video.

Dokumen dakwaan menyebutkan, Basnayake menyerang Lee menggunakan pisau lipat ke arah mulut. Akibat serangan itu, Pastor Lee mengalami luka serius sepanjang 8 cm di lidah, luka sepanjang 3 cm di bibir kiri atas, dan sepanjang 4 cm di ujung mulut.

Selama proses sidang, Basnayake yang mengenakan kaus putih hanya terdiam, tak berekspresi apa pun. 

Jaksa mengajukan permohonan agar Basnayake ditahan di Pusat Medis Kompleks Penjara Changi selama 3 pekan sambil menjalani pemeriksaan medis.

Basnayake menikam Lee (57) yang sedang memimpin misa malam. Disebutkan, Basnayake lebih dulu mendekati Lee saat sang pastor membagikan komuni ke para jemaat. Dia mengeluarkan pisau dari sakunya kemudian menyerang Lee.

Aksi Basnayake dihentikan dua jemaat yang juga melucuti senjatanya sebelum ditangkap oleh polisi.

Video yang beredar di media sosial pasca-serangan, seorang pria berkaus putih dan berlumur darah digiring ke luar gereja dengan tangan di diborgol.

Polisi menemukan lima senjata, termasuk pisau lipat yang digunakan dalam serangan itu.

Hingga kini polisi belum mengungkap motif pasti serangan tersebut. Meski demikian polisi sejauh ini tak menemukan indikasi motif terorisme maupun keagamaan.

Kasus ini akan disidangkan di pengadilan pada 2 Desember. Jika terbukti bersalah, Basnayake menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 15 tahun. Basnayake juga bisa dikenakan hukuman cambuk dan/atau denda.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut