TKI Adelina Disiksa dan Tidur dengan Anjing, KJRI Cek Keluarga Korban
KUALA LUMPUR, iNews.id – Pemerintah Indonesia mencoba melacak keluarga Adelina Lisao, tenaga kerja (TKI) yang tewas akibat disiksa majikannya di George Town, Bukit Mertajam, Penang, Malaysia.
Perempuan berusia 26 tahun (sebelumnya disebutkan 21 tahun) itu meninggal dunia pada Minggu 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Seberang Jaya, akibat luka di sekujur tubuh. Dia juga dipaksa tidur di teras rumah dengan anjing Rottwiler perliharaan majikannya selama sebulan.
Konsuler Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang, Neni Kurniati, mengatakan, pihaknya masih berusaha mencari keluarga Adelina. Alamat yang tercantum di paspornya adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan di Medan, Sumatera Utara, sebagaimana dilaporkan sebelumnya.
"Kami mencari berdasarkan alamat yang tertera, di Nusa Tenggara Timur, bukan di Medan. Berdasarkan data di paspor, dia sudah berkerja dengan majikannya yang saat ini sejak Desember 2014," kata Neni, dikutip dari The Straits Times, Selasa (13/2/2018).
KJRI, lanjut dia, juga telah bekerja sama dengan imigrasi untuk mengecek apakah Adelina yang berkerja di Malaysia melalui penyalur, memiliki izin kerja resmi atau tidak.
Sementara itu terkait jenazah korban, Neni mengatakan akan dipulangkan begitu semua pemeriksaan selesai.
"Jenazahnya akan dipulangkan ke Indonesia untuk dimakamkan dengan layak begitu penyelidikan selesai," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah para tetangga melaporkan penyiksaan yang dialami Adelina ke LSM pekerja migran dan anggota parlemen. Saat rumah majikan didatangi pada Sabtu 10 Februari, Adelina tampak duduk di teras dan hanya merespons dengan menggeleng-gelengkan kepala. Majikan menolak membawa Adelina ke rumah sakit. Setelah polisi turun tangan, barulah dia dikeluarkan dari rumah itu.
Dari pemeriksaan post mortem, kematian Adelina disebabkan kegagal organ. "Kegagalan organ bisa jadi disebabkan karena kekurangan darah saat dia ditelantarkan," ujar kepala kepolisian distrik setempat, Ros Azhan.
Menurut Ros, sebelum peristiwa ini menjadi perhatian publik, pihaknya tak pernah menerima laporan adanya kekerasan terhadap korban.
Sementara itu tiga majikan Adelina, yakni adik-kaka, masing-masing berusia 36 dan 39 tahun, serta ibu mereka, berusia 60 tahunan, sudah ditahan. Mereka dijerat pasal pembunuhan.
Editor: Anton Suhartono