Tolak Salaman dengan Pria, Seorang Muslimah Ditolak Jadi Warga Prancis
 
                 
                PARIS, iNews.id – Pengadilan administratif tertinggi Prancis memutuskan menolak banding yang diajukan seorang Muslimah asal Aljazair terkait status kewarganegaraan. Banding itu diajukan untuk melawan putusan imigrasi Prancis yang menolak menerbitkan paspor terhadap yang bersangkutan.
Alasan penolakan pemberian status kewarganegaraan karena yang bersangkutan tidak mau bersalaman dengan pria.
 
                                Dilaporkan AFP, Jumat (20/4/2018), yang mengutip isi dokumen pengadilan, perempuan itu menolak bersalaman dengan pejabat lembaga yang mengeluarkan paspor Prancis saat upacara pemberian status kewarganegaraan di Isere pada Juni 2016. Selain dengan petugas berwenang, dia juga menolak bersalaman dengan pejabat pemerintah kota di Isere.
Keputusannya menolak bersalaman didasarkan atas keyakinan dalam agama bahwa Muslimah tidak boleh bersentuhan dengan pria, kecuali keluarga dekat.
Pihak berwenang beralasan perilaku itu menunjukkan yang bersangkutan tidak bisa berbaur dengan komunitas Prancis. Ini yang menjadi alasan terkuat pihak berwenang menolak paspor, di bawah undang-undang sipil.
Perempuan yang sudah menikah dengan pria Prancis pada 2010 itu mengajukan banding pada April 2017, dengan alasan pihak berwenang telah menyalahgunakan kekuasaan. Namun Dewan Negara selaku pengadil terakhir terkait sengketa kewarganegaraan menyatakan pemerintah telah melakukan hal yang tepat.
Editor: Anton Suhartono