Trump Ancam Veto RUU Pertahanan, Singgung Aturan yang Lindungi Twitter Cs
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan memveto rancangan undang-undang (RUU) kebijakan pertahanan nasional, kecuali aturan yang melindungi perusahaan media sosial dicabut.
Perusahaan media sosial selama ini tidak bertanggung jawab atas konten yang diunggah pengguna, meskipun isinya merugikan orang lain.
Dalam cuitannya, Trump membidik Pasal 230 Undang-Undang Kepatutan Komunikasi Tahun 1996 yang melindungi perusahaan meedia sosial sehingga mereka tidak bisa dituntut oleh siapa pun yang merasa dirugikan oleh posting-an orang lain.
Trump menyebut pasal itu merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional dan integritas pilpres AS.
"Oleh karena itu, jika pasal 230 yang sangat berbahaya dan tidak adil, tidak sepenuhnya dicabut sebagai bagian dari Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA), saya dengan tegas terpaksa memveto RUU," katanya, dikutip dari Associated Press, Rabu (2/12/2020).
Trump berperang melawan perusahaan media sosial selama beberapa bulan dengan mengklaim mereka bersikap bias terhadap suara kelompok konservatif.
Pada Oktober 2020, Trump meneken perintah eksekutif yang intinya meminta Komisi Komunikasi Federal dan Komisi Perdagangan Federal untuk mempelajari soal kemungkinan menerapkan peraturan baru kepada perusahaan media sosial.
Sejak kalah dalam pilpres AS pada 3 November, Trump membanjiri akunnya dengan tuduhan kecurangan pilpres AS namun tak disertai bukti. Twitter memberikan tanda pada cuitan-cuitan itu dengan notifikasi, 'Tuduhan tentang kecurangan pilpres ini diperdebatkan."
Editor: Anton Suhartono