Trump Berlakukan Keadaan Darurat di Washington DC
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan keadaan darurat untuk keamanan publik di Ibu Kota Washington DC, Senin (11/8/2025).Trump juga akan mengerahkan pasukan militer jika diperlukan.
Pemberlakuan keadaan darurat tersebut terkait maraknya kriminalitas dan tunawisma di Washington DC.
"Kita akan mengerahkan pasukan militer jika diperlukan, tapi saya rasa kita belum akan membutuhkannya," kata Trump, seperti dikutip dari Sputnik.
Sebelumnya, Trump mengumumkan pengerahan pasukan Garda Nasional untuk membantu penegak hukum, yakni Departemen Kepolisian Metropolitan Washington DC, dalam memberantas maraknya kejahatan di kota tersebut.
Departemen Kepolisian Metropolitan Washington DC juga akan ditempatkan di bawah kendali federal guna memfasilitasi pemulihan ketertiban.
Trump juga berjanji untuk menjadikan Washington DC habat kembali dengan membersihkan ibu kota dari kejahatan dan tunawisma.
Menurut Trump, kota yang menjadi jantung pemerintahan AS tersebut tidak akan lagi menderita akibat maraknya kasus pembunuhan keji. Selain itu orang-orang tak bersalah juga tidak akan teraniaya lagi.
"Saya secara resmi menerapkan Pasal 740 Undang-Undang Pemerintah Daerah Distric of Columbia. Anda tahu apa itu? Menempatkan Departemen Kepolisian Metropolitan DC di bawah kendali federal langsung," kata Trump.
Trump sejak awal mengusulkan pengerahan pasukan Garda Nasional di Washington DC dengan alasan lonjakan kriminalitas dan serangan terhadap mantan pegawai Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE), Edward Coristine.
Dia juga menginstruksikan beberapa badan penegak hukum seperti Penagakan Imigrasi dan Bea Cukai, FBI, Garda Nasional, serta Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk mempersiapkan kemungkinan pengerahan pasukan mereka.
Editor: Anton Suhartono