Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Suriah Ahmad Al Sharaa Ogah Berdamai dengan Israel, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Trump Puji MA yang Perkuat Larangan Masuk bagi Warga 5 Negara Muslim

Rabu, 27 Juni 2018 - 17:11:00 WIB
Trump Puji MA yang Perkuat Larangan Masuk bagi Warga 5 Negara Muslim
Presiden Donald Trump puji Mahkamah Agung AS karena memperkuat larangan masuk bagi warga dari lima negara Muslim. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) memperkuat larangan warga dari lima negara Muslim untuk masuk ke negara tersebut. Presiden Donald Trump memuji keputusan itu dengan menyebutnya sebagai kemenangan besar bagi rakyat Amerika.

"Keputusan Mahkamah Agung hari ini adalah kemenangan besar bagi rakyat Amerika dan Konstitusi," kata Trump, dalam sebuah pernyataan, seperti dilaporkan AFP, Rabu (27/6/2018).

"Kita harus tegas dan kita harus selamat, dan aman. Paling tidak, kita harus memastikan memeriksa orang-orang yang datang ke negara ini," ujar Trump.

Tak hanya itu, dia juga memuji dukungan Mahkamah Agung atas kebijakannya, yang digugat banyak pihak sebagai 'larangan Muslim'. Trump menyebut keputusan itu menjadi dukungan atas wewenangnya dalam membela keamanan nasional AS.

"Mahkamah Agung menjunjung otoritas yang jelas dari Presiden untuk membela keamanan nasional Amerika Serikat. Putusan ini merupakan momen pembenaran mendalam setelah berbulan-bulan komentar histeris dari media dan politisi Demokrat yang menolak melakukan apa yang diperlukan untuk mengamankan perbatasan dan negara kita," kata Trump.

Lewat akun Twitter, Trump kembali memuji keputusan yang diambil MA.

"Mahkamah Agung memperkuat larangan perjalanan Trump. Wow!" cuit Trump lewat Twitter-nya.

MA AS pada Selasa (26/6) mendukung larangan kontroversial Trump terhadap warga dari lima negara mayoritas Muslim. Sebanyak lima dari sembilan Hakim Agung AS memutuskan memperkuat larangan,sedangkan empat lainnya menolak.

Hakim memutuskan klaim pemerintah terkait masalah keamanan nasional adalah sah. Ini dianggap sebagai kemenangan Trump setelah kasus ini bergulir selama berbulan-bulan.

Aturan ini memperkuat larangan masuk bagi warga, Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman, serta Korea Utara sebelumnya. Ada 150 juta orang dari enam negara tersebut yang terdampak aturan ini.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut