Trump Tolak Permintaan Putin untuk Interogasi Mantan Dubes AS
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menolak usulan mitranya dari Rusia, Vladimir Putin, untuk menginterogasi mantan dubes AS dan warga lainnya terkait kasus yang melibatkan miliarder Rusia, William Browder.
Trump mulanya menyebut usulan Putin itu sebagai tawaran yang luar biasa dan terus mempertimbangkannya sampai Rabu (18/7). Namun Juru Bicara Gedung Putih Sarah Sanders, Kamis (19/7/2018) memastikan, Trump tak akan memenuhi permintaan itu.
"Itu merupakan usulan yang denga tulus disampaikan Presiden Putin, tapi Presiden Trump tak menyetujuinya," ujar Sanders, dikutip dari AFP, Jumat (20/7/2018).
Putin menyampaikan usukan itu secar langsung kepada Trump saat mereka menggelar jumpa pers bersama di Helsinki, Finlandia, Senin (16/7).
Pada kesempatan itu, jurnalis bertanya kepada Putin apakah dia akan mengekstradisi 12 agen intelijennya yang dituduh meretas komputer anggota Parta Demokrat. Dia pun menjawab bisa saja memenuhi permintaan itu.
Menurut Putin, pihaknya membuka diri jika ada penyelidik AS yang ingin memeriksa 12 agen intelijennya.
"Kami benar-benar dapat mengizinkan perwakilan resmi dari AS ... ke negara ini dan mereka akan hadir untuk memintai keterangan terhadap 12 agen ini, di Rusia," ujarnya.
Namun Putin juga meminta AS mau bekerja sama dengan memberikan izin pihaknya memeriksa mantan dubes AS di Rusia Michael McFaul dan 11 warga AS lainnya.
"Maka kami berharap Amerika akan membalas, mereka akan meminta keterangan pejabat, termasuk petugas penegak hukum dan dinas intelijen Amerika Serikat, yang ada hubungannya dengan tindakan ilegal mereka di wilayah Rusia, dan kami harus meminta hadirnya penegak hukum dari kita," kata Putin.
Rusia akan memintai keterangan mantan dubes AS terkait kasus yang melibatkan miliarder sekaligus aktivis HAM, William Browder. Dia merupakan sosok pendorong di balik sanksi Magnitsky Act yang mengincar para pejabat Rusia.
Trump pun menjawab usulan Putin saat itu, "Saya pikir itu tawaran yang luar biasa."
Editor: Anton Suhartono