Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hong Kong hingga Korea Selatan Makin Ramah Muslim Traveler, Ini Faktanya! 
Advertisement . Scroll to see content

Tugas Para Pegawai Negeri Ini Menonton Film Porno Setiap Hari, kok Bisa?

Rabu, 20 November 2019 - 12:31:00 WIB
Tugas Para Pegawai Negeri Ini Menonton Film Porno Setiap Hari, kok Bisa?
Angggota gugus tugas pemantauan kejahatan seksual digital Korsel menonton film porno setiap hari (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Menonton film porno umumnya legal di banyak negara. Namun pekerjaan yang satu ini mengharuskan pegawainya, suka atau tidak suka, menonton film porno sepanjang hari.

Inilah yang dilakukan regulator sensor penyiaran di Korea Selatan (Korsel). Para pegawai negeri sipil ini merupakan ujung tombak penindakan praktik spycam atau video tersembunyi di tempat umum yang biasanya dipasang untuk mengekspos perempuan. Rekaman video itu lalu diunggah secara online menjadi tontonan berbayar maupun gratis.

Gugus tugas atau unit pemantauan kejahatan seksual digital ini dibentuk oleh Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC) yang bertujuan memburu dan menghapus video seksual ilegal. Anggotanya ada 16 orang yang pekerjaan utama mereka menonton film porno selama 24 jam 7 hari secara bergantian.

Dikenal sebagai 'molka', spycam sebagian besar dilakukan oleh laki-laki yang secara diam-diam memasang kamera di tempat pribadi yang biasa digunakan perempuan, baik sekolah, toilet, mal, atau tempat lain.

Di antara tugas mereka juga adalah mengawasi tayangan porno yang diunggah dengan motif balas dendam, seperti video seks pribadi yang diunggah tanpa izin mantan kekasih, mantan suami atau istri, bahkan kenalan.

Contoh kasus yang terungkap melibatkan artis adalah penyanyi K-pop Jung Joon Young yang ditangkap pada Maret 2019 dengan tuduhan merekam dan mendistribusikan video seks tanpa persetujuan pacarnya.

Sidang vonis dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Fenomena ini semakin meluas di Korea Selatan, mendorong puluhan ribu perempuan berdemonstrasi menentang praktik spycam pada tahun lalu. Mereka meneriakkan "Kehidupan saya bukan film porno bagi Anda' serta menuntut pihak berwenang mengambil tindakan.

Desakan inilah yang mendorong dibentuknya gugus tugas di bawah KCSC. Sebanyak 16 staf gugus tugas ditunjuk KCSC, empat di antaranya merupakan perempuan.

Seorang staf, Hyeon Cheol, mengaku sangat mendambakan bekerja di KCSC. Ada 146 pelamar saat itu, namun yang diterima hanya 16. Hyeon mengaku pekerjaannya jauh dari apa yang diharapkan.

"Sulit untuk bisa tenang. Saya menonton banyak tayangan provokatif yang belum pernah saya lihat sepanjang hidup saya," ujar pria 27 tahun itu, mengenang hari-hari pertamanya bekerja.

Pengalaman serupa disampaikan kepala pemantau gugus tugas Lee Yong Bae. Dia bahkan lebih parah, sampai terbawa ke lingkungan luar pekerjaan.

"Ketika saya berada di luar, saya tidak bisa melihat perempuan di sekitar karena tayangan yang saya lihat di kantor tumpang tindih dengan mata pikiran. Saya harus menundukkan kepala," tuturnya.

Sementara untuk melacak video, mereka memulainya dari tanda pagar (tagar) berbahasa Korea di platform lokal maupun internasional, termasuk Twitter dan YouTube. Tagar itu biasanya merujuk tindakan seksual, meskipun kadang-kadang istilah utama disamarkan dengan tanda bintang.

Jika mendapati video yang melanggar, mereka memperingatkan platform atau situs web bersangkutan. Namun mereka tak bisa berbuat banyak jika tayangan itu berada di host server luar negeri karena di luar yurisdiksi.

Mereka akan memberitahu penyedia layanan Internet lokal untuk memblokir akses, namun hanya bisa meminta operator asing untuk menghapusnya secara sukarela.

Tayangan porno komersial masih diperbolehkan di Korsel asal berizin, namun yang ilegal akan diblokir, meskipun itu bukan sepenuhnya kewenangan gugus tugas.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut