Turki Akan Ajukan Red Notice ke Interpol Tangkap Netanyahu
ISTANBUL, iNews.id - Turki akan mengajukan red noticeInterpol untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait tindakan kekerasan terhadap para aktivis Global Sumud Flotilla (GSF) yang berupaya mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek mengatakan di akun media sosial X, pengadilan negaranya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu. Dia dilaporkan atas tuduhan genosida, kejahatan terhadap kemanuisaan, penyiksaan, terkait kekerasan yang dialami 35 aktivis Turki yang ditangkap di perairan internasional.
“Sejalan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap Benjamin Netanyahu, Kementerian Kehakiman telah meminta Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan red notice (Interpol) kepada mereka agar bisa diburu secara internasional,” kata Gurlek, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (21/8/2026).
Dia menegaskan, Turki akan menggunakan semua mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan Israel bertanggung jawab atas kejahatan di Gaza.
red notice adalah permintaan kepada polisi di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi. Interpol masih harus mempelajari permintaan yang diajukan oleh negara-negara anggota sebelum memutuskan apakah akan mengeluarkan red notice atau tidak.
Turki merupakan salah satu pengkritik paling keras serangan Israel di Gaza. Negara itu juga berulang kali menyerukan tindakan internasional terhadap Israel atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional.
Pasukan Israel pada Mei lalu menyerbu dua kapal dari GSF dinaiki aktivis Turki yang sedang berlayar menuju Gaza untuk mengirim bantuan.
Editor: Anton Suhartono