Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Kecam Netanyahu karena Bunuh Komandan Hamas saat Gencatan Senjata
Advertisement . Scroll to see content

Turki Desak Jaksa ICC Tuntaskan Penyelidikan Kejahatan Perang Para Pejabat Israel di Gaza

Minggu, 05 Mei 2024 - 11:56:00 WIB
Turki Desak Jaksa ICC Tuntaskan Penyelidikan Kejahatan Perang Para Pejabat Israel di Gaza
Kompleks Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

ANKARA, iNews.id – Menteri Kehakiman Turki, Yilmaz Tunс, mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) segera menyelesaikan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel di Jalur Gaza. Permintaan itu dia sampaikan kepada Jaksa ICC, Karim Khan, akhir pekan ini.

“Kegagalan Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyelesaikan penyelidikan dan mengajukan tuntutan hukum terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Palestina menyebabkan tragedi di Gaza meningkat dan pembantaian anak-anak terus berlanjut,” ungkap Tunc lewat platform media sosial X, Sabtu (4/5/2024).

“Penundaan kasus ini mendorong penyerangan Israel, menghilangkan kredibilitas hukum internasional, dan menurunkan marwah ICC,” ujarnya.
 
Tunc mengingatkan, ICC sejatinya didirikan untuk mencegah genosida. Akan tetapi, kata dia, sikap diam ICC terkait pembantaian di Gaza, Palestina, akan sama artinya bahwa lembaga peradilan itu telah menjadi kaki tangan dari kejahatan yang dilakukan.

“Menunda satu hari saja berarti hilangnya nyawa ratusan anak,” kata ucap sang menteri.

Sebelumnya, Kepala Program Pangan PBB, Cindy McCain, telah memperingatkan bahwa penduduk Gaza Utara kini menghadapi bencana kelaparan massal.

Pada Senin (29/4/2024) lalu, media AS melaporkan bahwa ICC mungkin mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat penting Israel, termasuk PM Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Laporan media itu diperoleh dari seorang pejabat Israel yang mengetahui masalah tersebut.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut