Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masyarakat Doyan Scroll, Fathin Pujakesuma: Media Digital Jadi Ladang Informasi
Advertisement . Scroll to see content

Twitter Jadi Platform Media Sosial Pertama yang Bolehkan Iklan Ganja di AS

Kamis, 16 Februari 2023 - 11:15:00 WIB
Twitter Jadi Platform Media Sosial Pertama yang Bolehkan Iklan Ganja di AS
Twitter menjadi platform media sosial pertama yang membolehkan iklan ganja di AS (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Twitter menjadi platform media sosial pertama yang membolehkan iklan ganja di Amerika Serikat (AS). Beberapa perusahaan di negara bagian dilaporkan telah memasang iklan ganja di perusahaan raksasa media sosial milik Elon Musk itu.

"Sampai hari ini, di beberapa negara bagian AS, kami telah mengambil langkah-langkah untuk melonggarkan kebijakan Iklan Ganja guna menciptakan lebih banyak peluang pemasaran yang bertanggung jawab. Sebuah langkah maju terbesar oleh platform media sosial," bunyi pernyataan Twitter, dikutip dari Sputnik, Kamis (16/2/2023).

Berdasarkan kebijakan iklan Twitter yang baru, perusahaan yang memasarkan ganja harus terdaftar oleh otoritas AS serta sebelumnya mendapat otorisasi dari Twitter.

Selain itu perusahaan hanya boleh mempromosikan di daerah tempat mereka mendapat izin. Perusahaan juga tak boleh menawrkan penjualan ganja serta harus mematuhi semua pedoman undang-undang dan aturan periklanan.

Target iklan mereka juga tak boleh menyasar kalangan berusia di bawah 21 tahun.

Beberapa negara bagian di AS telah melegalkan ganja, termasuk untuk rekerasi. New York merupakan salah satu wilayah yang melegalkan ganja, yakni pada Maret 2021. Pada Desember 2022, otoritas negara bagian memberi lisensi bagi toko ganja untuk beroperasi.

Beberapa ganja dijual antara 20 hingga 30 dolar AS setiap 3,5 gram di toko yang dikelola Housing Works, organisasi nirlaba yang memerangi tunawisma dan AIDS.

Anggota parlemen New York saat melegalkan ganja memberikan syarat, barang itu hanya boleh dijual oleh pengecer berlisensi kepada orang berusia 21 tahun ke atas. 

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut