Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arab Saudi Pantau Terus Letusan Dahsyat Gunung Hayli Gubbi, Perbarui Informasi
Advertisement . Scroll to see content

Uang Kertas Pecahan 20 Riyal Arab Saudi Bikin Marah India, Ini Sebabnya

Minggu, 01 November 2020 - 21:55:00 WIB
Uang Kertas Pecahan 20 Riyal Arab Saudi Bikin Marah India, Ini Sebabnya
Gambar peta di uang pecahan 20 riyal terbaru Arab Saudi bikin marah India karena menunjukkan Kashmir sebagai negara merdeka (Foto: Middleeasteye)
Advertisement . Scroll to see content

NEW DELHI, iNews.id - Desain uang kertas pecahan 20 riyal terbaru yang diterbitkan Arab Saudi membuat marah India. Penyebabnya, gambar Kashmir dalam uang tersebut dibuat sebagai negara terpisah dari India.

Kementerian Luar Negeri India mengungkapkan keprihatinan serius atas uang kertas pecahan 20 riyal terbaru yang diterbitkan untuk menandai kepemimpinan Arab Saudi di G20. India juga masuk dalam grup tersebut.

Kementerian sudah melayangkan protes sejak Kamis dan meminta otoritas Saudi memperbaikinya. Namun pihak berwenang Saudi belum memberikan tanggapan secara terbuka.

Kashmir diperebutkan oleh India, Pakistan, dan China namun peta dunia yang menjadi latar belakang di uang itu menunjukkannya sebagai negara terpisah.

Sejauh ini Perdana Menteri Narendra Modi masih dijadwalkan menyampaikan pidato di KTT G20 yang berlangsung secara virtual pada November mendatang. Belum bisa dipastikan apakah India akan memboikot pertemuan terkait gambar peta Kashmir tersebut.

Sebelumnya Pemerintah India memperingatkan perusahaan platform media sosial Twitter terkait geo-tagging yang menunjukkan wilayah Ladakh, bagian dari Kashmir yang dikelola India, masuk dalam wilayah China.

Pada 2015, India membekukan penyiaran stasiun televisi Al Jazeera selama hampir sepekan setelah menerbitkan peta India yang tidak memasukkan Kashmir.

India pada 3 tahun lalu menerapkan undang-undang baru terkait peta negara. Siapa saja yang bersalah dengan menggambar peta tidak sesuai dengan ketentuan diancam dengan hukuman penjara 3 tahun.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut