Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bulog Mulai Tawarkan Beras Premium ke Importir Arab Saudi, Targetkan Ekspor Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Uang Pengganti Kerugian Negara akibat Korupsi di Saudi Capai Rp1.407 T

Selasa, 30 Januari 2018 - 19:26:00 WIB
Uang Pengganti Kerugian Negara akibat Korupsi di Saudi Capai Rp1.407 T
Alwaleed bin Talal saat wawancara dengan Reuters di lokasi penahanannya di Hotel Ritz-Carlton Riyadh (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id - Jaksa Agung Arab Saudi Sheikh Saud Al Mojeb menyebut, nilai harta pengganti kerugian negara yang dibayarkan oleh para tersangka kasus korupsi mencapai nilai 400 miliar riyal atau sekitar Rp1.407 triliun.

Dalam keterangan resminya yang dirilis kantor komunikasi dan informasi pemerintah kerajaan, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (30/1/2018), Saud menjelaskan, selain uang, para tersangka juga menyerahkan dalam bentuk aset, seperti real estate, barang-barang komersial, perusahaan, serta aset lainnya.

Dia menambahkan, sejak penangkapan dilakukan pada November 2017, pihaknya sudah memintai keterangan 381 orang. Hingga saat ini, 56 tersangka dilanjutkan kasusnya ke meja hijau dan sisanya dibebaskan.

Dari tersangka yang dibebaskan, ada yang tidak terbukti melakukan korupsi serta bersedia membayar uang pengganti kerugian negara. Saud memastikan, mereka yang membayar uang pengganti kerugian merupakan pihak yang terbukti melakukan korupsi.

Pekan lalu, otoritas antikorupsi Saudi membebaskan 90 pangeran, pejabat, serta pengusaha setelah mereka membayar uang pengganti kerugian negara. Beberapa pangeran yang dibebaskan di antaranya Alwaleed bin Talal dan Turki bin Nasser. Otoritas tak menyebut secara rinci berapa saja uang pengganti yang mereka bayarkan.

Alwaleed dibebaskan pada Sabtu 27 Januari. Namun dia menepis dikenai tuntutan oleh otoritas antikorupsi. Menurut Alwaleed, dia hanya bernegosiasi dengan pemerintah tanpa menyebut kasus hukum.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut