UEA Hapus Sejumlah Prokes terkait Covid, termasuk Wajib Masker di Ruang Terbuka
ABU DHABI, iNews.id – Uni Emirat Arab (UEA) mulai akhir pekan ini menghapus sejumlah aturan protokol kesehatan (prokes) terkait Covid. Di antara aturan yang dihapus itu adalah kewajiban memakai masker di ruang terbuka.
Selain itu, pusat bisnis dan pariwisata di Timur Tengah tersebut juga mencabut aturan karantina bagi kontak erat kasus Covid.
Para pengunjung yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap Covid-19, tidak diharuskan lagi melakukan tes PCR setibanya di negara Arab itu. Penghapusan sejumlah aturan tersebut terungkap lewat protokol kesehatan terkini yang dirilis Otoritas Penanggulangan Bencana dan Krisis Darurat Nasional UEA.
Prokoes terbaru berlaku mulai Sabtu (26/2/2022).
“Bagi sektor pariwisata dan ekonomi, aturan jaga jarak sosial telah dihapus. Sementara, wajib masker di ruangan tertutup masih berlaku,” kata otoritas tersebut.
Ibu Kota UEA, Abu Dhabi, juga menghapus syarat masuk di perbatasan, yakni hasil negatif tes PCR bagi mereka yang datang dari emirat lainnya (Dubai, Ajman, Fujairah, Ras al Khaimah, Sharjah, dan Umm al-Quwain).
Lonjakan infeksi harian Covid-19 di UEA kini telah turun menjadi sekitar 600 kasus per hari. Pada Januari lalu, angkanya sempat mencapai hampir 3.000 kasus per hari.
Editor: Ahmad Islamy Jamil