Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangladesh Desak India Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina terkait Vonis Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Unik, Tersangka Kasus Pemerkosaan Dihukum Cuci Pakaian 2.000 Perempuan di Desanya

Jumat, 24 September 2021 - 07:32:00 WIB
Unik, Tersangka Kasus Pemerkosaan Dihukum Cuci Pakaian 2.000 Perempuan di Desanya
Seorang pria tersangka kasus percobaan pemerkosaan di India dihukum mencuci pakaian 2.000 perempuan di desanya (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

PATNA, iNews.id - Seorang pria tersangka kasus percobaan pemerkosaan di India mendapat hukuman unik. Dia harus mencuci dan setrika pakaian semua perempuan di desanya selama 6 bulan.

Pria bernama Lalan Kumar itu dibebaskan dengan jaminan oleh pengadilan pada Rabu (22/9/2021). Dia tidak melenggang begitu saja melainkan harus mencuci pakaian milik sekitar 2.000 perempuan di kampungnya, Desa Majhor, Negara Bagian Bihar, secara gratis.

Pria 20 tahun itu sehari-hari memang bekerja sebagai tukang cuci dan setrika di laundry. Mencuci ribuan pakaian dalam 6 bulan akan menjadi tantangan baginya. Bukan hanya itu, semua pengeluaran untuk detergen juga harus ditanggungnya.

Pejabat kepolisian Distrik Madhubani Santosh Kumar Singh mengatakan, Lalan ditangkap pada April lalu atas beberapa tuduhan, termasuk percobaan pemerkosaan. Pelaku masih menunggu waktu untuk persidangan.

"Semua perempuan di desa senang dengan keputusan pengadilan. Ini bersejarah, akan menambah rasa hormat terhadap perempuan dan membantu melindungi kehormatan," kata Nasima Khatoon, ketua dewan desa yang juga memantau hukuman Lalan, dikutip dari AFP, Jumat (24/9/2021).

Para perempuan di desa menyambut baik keputusan tersebut karena bisa memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi orang lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut